Setelah Menjalani Assessment di BNN, Fachri Dinyatakan Sebagai Korban Kejahatan Narkoba

Sidang lanjutan Fachri kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Ananda Bayu Sidarta
Grafis Tribun Jakarta / Grid.ID - Corry Wenas
Fachri Albar dan Renata Sumanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018) 

Setelah beberapa menit ditunda akhirnya sidang kembali dilanjutkan.

Dalam sidang pedana yang digelar pada 15 Mei 2018 yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fachri dikenakan dua dakwaan sekaligus yakni primer dan subsider.

Pada dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Suami Renanta Kusumo ini dianggap tak memiliki hak untuk menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.

Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap Satuan Tugas Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk menghisap sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 strip dumolid saat penggerebekan, kedua barang itu ditemukan di ruangan khusus yang digunakan Fachri untuk menaruh barang haram.

Setelah diperiksa dan menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba.

Hasilnya ia dihukum untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (*)

Artikel ini telah dipublikasikan di Grid.ID dengan judul: Renata Kusmanto Temani Sidang Fachri Albar Lagi, Ini Hasilnya!

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved