Banyak Kasus Kekerasan terhadap Anak, KPAI Minta MA Buat Aturan Perlindungan Anak
Secara bersamaan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtuanya terjadi di tiga tempat sekaligus.
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Secara bersamaan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtuanya terjadi di tiga tempat sekaligus.
Di Berau, Kalimantan Utara, beredar video seorang balita laki-laki mengalami kekerasan fisik oleh ibunya.
Sebagai orangtua tunggal, si ibu tega melakukan kekerasan kepada anaknya hingga keluar darah dari hidungnya.
Di Jepara, Jawa Tengah, seorang anak perempuan (2) meninggal akibat dianiaya ayah kandungnya.
Sementara di Asahan, Sumatra Utara, seorang anak (3) dianiaya ibunya yang single parent dengan gayung hingga meninggal.
Rita Pranawati, Wakil KPAI menyesalkan adanya kekerasan orangtua terhadap anak-anak mereka.
"Orangtua merupakan pelindung utama anak. Sayangnya, justru kekerasan terjadi di tempat di mana mereka seharusnya merasa nyaman," ujar Rita di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Rita mengatakan perlunya pendidikan menjadi orangtua sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
"Negara pun memerlukan aturan menunjuk institusi tertentu untuk melakukan intervensi dengan menyelamatkan anak dan menghindarkan orang tua menjadi pelaku kekerasan. Orangtua perlu mendapatkan konseling dan training agar kembali cakap mengasuh Perceraian dan konflik orang tua sejatinya tidak mengakhiri kewajiban mengasuh oleh kedua belah pihak," sambung dia.
Ia meminta Mahkamah Agung untuk membuat aturan melindungi anak ketika orangtua berkonflik.
"Diminta atau tidak minta, kuasa asuh tetap harus diputuskan sekaligus membangun prinsip pengasuhan bersama," ujar dia.
Ia menghimbau, Mahkamah Agung untuk membuat aturan bagaimana eksekusi terkait putusan kuasa asuh dan hak nafkah anak, hal ini setidaknya menunjukkan Negara mengutamakan kepentinan terbaik bagi anak.