Berniat Cegah Adik Kekasihnya, Sidiq Tersabet Celurit Sampai Pergelangan Tangan Putus

Korban tawuran uang terjadi di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan , Sabtu (26/5/2018), ternyata hanya ingin menjemput adik kekasihnya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
Dok Polres Tangsel
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjenguk Sidiq, korban tawuran di Ciputat, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018). DOK POLRES TANGSEL 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Korban tawuran uang terjadi di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan , Sabtu (26/5/2018), ternyata hanya ingin menjemput adik kekasihnya.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan Muhamad Zaelani Sidiq, pria naas yang pergelangan tangannya putus tersabet celurit saat tawuran antara pemuda Gang Monas dan Gang Lestari, tidak berniat ikut tawuran.

"Ia hanya ingin mengamankan adik iparnya atau calon adik iparnya, agar tidak ikut tawuran," tegas AKBP Ferdy rilis penangkapan pelaku di Mapolres Tangsel, Senin (28/5/2018).

Sidiq hendak menjemput adiknya dalam tawuran tersebut, namun ia dianggap sebagai pihak kubu Gang Monas.

Kubu lawan berinisial AA (16) pun memukulnya menggunakan stik golf.

Baca: Pergelangan Tangan Putus Pemuda Korban Bacok, Sudah Disambung

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan merilis barang bukti dan tersangka penebasan celurit di Mapolres Tangsel, Senin (28/5/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan merilis barang bukti dan tersangka penebasan celurit di Mapolres Tangsel, Senin (28/5/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Setelah terkena pukulan stik golf, AS (19) menyabet pergelangan tangan Sidiq menggunakan celurit hingga putus.

Saat ini Sidiq sudah mendalat perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sidiq sudah menjalani operasi penyambungan tangannya dan berharap dapat kembali berfungsi dengan baik seperti sedia kala.

"Saat ini masih dalam observasi pihak kedokteran, mudah-mudahan fungsi tangannya ini masih dapat berfungsi," harap Kapolres.

Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved