Fadli Zon Sebut Ada 4 Cacat Serius dalam Perpres Terkait Gaji BPIP

Menurutnya Pemerintah hanya menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga di tengah keprihatinan perekonomian yang melanda Negeri ini.

Penulis: rohmana kurniandari | Editor: rohmana kurniandari
pekanbaru.tribunnews.com
Fadli Zon 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2018 pada 23 Mei 2018 lalu.

Prepres tersebut memuat Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, maka pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitasnya.

Perpres tersebut kemudian menuai kontroversi lantaran besaran gajinya dinilai cukup fantastis.

Dalam Perpres No.42/2018 disebutkan gaji pejabat BPIP berkisar antara Rp 36.500.000 hingga Rp 112.548.000,00.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon turut angkat bicara.

Fadli Zon menyatakan keberatan dengan ditekennya Perpres tersebut.

Menurutnya Pemerintah hanya menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga di tengah keprihatinan perekonomian yang melanda Negeri ini.

Selanjutnya ia menyebutkan ada ada empat cacat serius yang terkandung dalam Perpres yang baru saja diteken Jokowi itu.

Pertama, sisi logika manajemen.

"Di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adlh wakil pemegang saham," ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya.

Bahkan, Fadli menyebutkan struktur gaji di BPIP tersebut aneh.

Menurutnya, dewan pengarah seharusnya lebih berupa anggota kehormatan, sehingga mereka seharusnya tak punya fungsi eksekutif sama sekali.

"Aneh sekali jika mereka kemudian digaji lebih besar drpd pejabat eksekutif BPIP. Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yg aneh ini!," kata Fadli Zon.

Baca: Heboh Tingginya Gaji BPIP, Mahfud MD: Kami Tidak Pernah Menerima Gaji dan Tidak Mengurusnya

Kedua, sisi etis.

"Kedua, dari sisi etis. Lembaga ini bukan BUMN atau bank sentral yg bisa menghasilkan laba, sehingga gaji pengurusnya pantas dipatok ratusan juta,"ujarnya.

Sebagai lembaga non-struktural, Fadli mempertanyakan kenapa standar gaji BPIP bisa lebih tinggi dari para pejabat Negeri ini.

Sebut saja gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya, di mana gaji mereka tidak setinggi gaji BPIP.

Ketiga, sisi anggaran dan reformasi birokrasi.

Fadli Zon mengatakan bahwa Jokowi selalu berbicara mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi.

Maka dari itu, dalam kurun waktu 2014 - 2017, setidaknya ada 23 lembaga non struktural telah dibubarkan pemerintah.

Menurut cacatannya, Jokowi setidaknya telah meneken sembilan lembaga non-struktural baru, misalnya Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), termasuk BPIP.

"Jumlahnya mmg hanya 9, tapi Anda bisa menghitung betapa mahalnya ongkos operasional lembaga-lembaga non-struktural baru yg dibikin Presiden @jokowi jika standar gaji pegawainya dibikin tak masuk akal begitu," ungkapnya.

Baca: Sri Mulyani Pastikan Gaji Pengarah BPIP Sudah Sesuai Kajian: Beban Kerja Mereka Cukup Berat

Keempat, sisi tata kelembagaan.

Fadli Zon berpendapat bahwa kecenderungan presiden untuk membuat lembaga baru setingkat kementerian seharusnya dihentikan.

Usai menyebutkan empat poin cacat serius dalam Perpres No. 42/2018 tersebut, Fadli Zon menyarankan agar Perpres itu ditinjau kembali.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar tidak melahikran skeptisisme dan sinisme publik. (TribunJakarta.com/Rohmana Kurniandari)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved