Fredrich Yunadi Terdiam Dituntut 12 Tahun Penjara, Mata Sang Istri Berkaca-kaca

Istri Fredrich Yunadi, Sisca Yunadi yang duduk di kursi pengunjung sidang tampak terpaku menyaksikan jaksa menyampaikan tuntutan untuk suaminya.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. T 

Jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan tuntutan untuk Fredrich.

Pertama, apa yang dilakukan oleh Fredrich dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme.

Kedua, Fredrich selaku advokat juga melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.

Ketiga, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

Keempat, Fredrich juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. "Sementara tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," tandas jaksa Kresna.‎

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa KPK juga membantah pendapat Fredrich yang menyebut advokat tidak bisa dihukum karena punya hak imunitas.

Sebab, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur advokat yang menggunakan cara melanggar hukum dalam membela kliennya dapat dipidana dan dituntut.

Bagi jaksa KPK, alasan Fredrich itu untuk menghindari perbuatan pidana.

"Bahwa bantahan tersebut menurut pendapat kami hanyalah alasan yang dicari-cari dalam rangka menghindarkan diri dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar jaksa.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak permohonan uji materil putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 terhadap uji materil atas pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, imunitas advokat gugur dengan sendirinya jika menggunakan cara-cara yang melanggar hukum saat melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya. (Tribun Network/fel/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved