Absen Hari Pertama Tanpa Keterangan, Anies Sebut TKD Satu Bulan PNS DKI Hangus
"Kalau sampai satu hari tidak hadir, maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya, Pergub 409," kata Anies.
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan bahwa akan ada sanksi yang diberikan bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang telat masuk kerja.
Anies mengingatkan ini karena biasanya banyak ASN yang telat masuk usai libur lebaran yang panjang.
Bagi ASN yang telat maupun tidak masuk pada hari ini, Kamis (21/6/2018) maka mereka akan kehilangan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama maksimal sebulan.
"Kalau sampai satu hari tidak hadir, maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya, Pergub 409, jadi karena itu nanti jam 16.00 sore kita akan tahu," ujar Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Baca: Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Cuti Lebaran, Pemkot Jaktim Adakan Sidak Kehadiran PNS
Tak hanya itu, Anies pun mengingatkan bahwa bagi ASN yang telat pun akan ada perhitungan pengurangan TKD bagi mereka.
"Dan kalau terlambat ada rumusnya, 10 sampai 30 menit (dan seterunya) ada rumusnya dan konsekuensinya pada pengurangan TKD," kata Anies.
Sementara itu dalam Pergub 409 tahun 2016 pada pasa 50 tertulis bahwa perhitungan TKD memang berpengaruh dari kehadiran kerja.
Baca: Sandiaga Uno Sebut PNS yang Masih Bolos Hari Ini Kalah dengan Pasukan Oranye
"Ketidakhadiran atau keterlambatan tiba dan/atau kepulangan lebih cepat dari kantor/tempat tugas mengurangi jumlah maksimal TKD yang diterima," tulis Pergub yang ditandatangani oleh Plt. Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Oleh karena itu Anies berharap agar ASN bisa mentaati aturan untuk masuk dengan tepat waktu.
"Dan kita semua berharap mudah-mudah bisa lebih disiplin, bekerja kerja dan menunaikan yang menjadi rencana program kita," ujar Anies. (Yosia Margaretta)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bolos Atau Telat di Hari Pertama, TKD PNS DKI Hilang