Kota Depok Harus Bersih dari Alat Peraga Kampanye Pilgub Jabar pada 26 Juni 2018

Sebanyak 2.271 APK di seluruh Kota Depok akan diturunkan secara bertahap hingga Selasa (26/6/2018)

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Spanduk Pilgub Jabar 2018 di Sukmajaya, Depok, Kamis (21/6/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Satpol PP Kota Depok selaku eksekutor memastikan penurunan alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jabar 2018 pada Minggu (24/6/2018).

Tepatnya saat masa tenang kampanye dimulai dan seluruh aktivitas kampanye memang harus dihentikan.

Sebanyak 2.271 APK di seluruh Kota Depok akan diturunkan secara bertahap hingga Selasa (26/6/2018).

"Mulai tanggal 24, 25, 26. Saat itu juga jadwal penurunan APK sesuai dengan jadwal dari Provinsi," kata Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto saat dihubungi wartawan, Sukmajaya, Depok, Jumat (22/6/2018).

Dikatakannya, APK yang diturunkan tidak hanya APK milik Paslon Pilgub Jabar 2018.

Baca: Kebakaran Hanguskan Lapak Kayu di Jalan Swadarma Kembangan

APK bermuatan kampanye Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di 2019 mendatang juga akan diturunkan.

Tindakan ini juga dilakukan oleh Satpol PP di tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Untuk masa tenang menjelang pencoblosan harus bersih dari alat praga. Ini sudah Penjadawalan dari Satpol PP dan Bawaslu Jawa Barat untuk turun di Kabupaten atau Kota dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Namun waktu penurunan ini membuat APK kampanye Pilgub Jabar 2018 yang tidak resmi tetap dibiarkan selama beberapa saat.

Pasalnya, Panwaslu dan KPU Kota Depok selaku inisiator memutuskan untuk menurunkan APK yang tidak resmi difasilitasi KPU di saat yang sama.

"Kesimpulannya pukul rata, turunkan semua mulai tanggal 24 sampai tanggal 26 Juni," jelas Ketua Panwaslu Kota Depok Dede Slamet Permana.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved