Ini Lokasi Pelayanan Samsat dan SIM Keliling di Jakarta
informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya terdapat lima lokasi Samsat Keliling dan tujuh lokasi SIM Keliling di Jakarta.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Samsat Keliling dan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta.
Hal itu untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta memperpanjang masa berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Baca: Petugas Gagal Tangkap Buaya di Kali Grogol Karena Masyarakat Lempat Batu
Berdasarkan informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya pada hari Kamis (28/6/2018) terdapat lima lokasi Samsat Keliling dan tujuh lokasi SIM Keliling di Jakarta.
Pelayanan Samsat Keliling dan SIM Keliling ini mulai beroperasi sejak Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 14.00 WIB.
Untuk Samsat Keliling yang melayani perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor, tersedia di :
Jakarta Barat : LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : Kampus STEKPI, Kalibata, Jakarta Selatan.
Jakarta Utara : Masjid Al Musyawaroh, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Jalan Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
Untuk membayar pajak ini, Anda harus membawa persyaratannya yakni BPKB, STNK serta KTP yang sesuai dengan nama yang tertera di BPKB yang ingin Anda urus.
• Usai Pilkada Serentak, Alat Peraga Kampanye Masih Menghiasai Kota Bekasi
Sedangkan untuk pelayanan SIM Keliling syaratnya SIM Anda belum melewati masa berlaku dan membawa KTP serta SIM Anda yang ingin diperpanjang masa berlakunya.
Apabila SIM Anda telah melewati masa berlaku maka Anda harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Lokasi SIM Keliling untuk hari ini berada di :