Kebijakan Ganjil Genap
Awal Bulan Depan Diberlakukan, Pengendara yang Masuk Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Belum Didenda
Menurutnya jika ada pelanggar sistem ganjil genap selama masa uji coba kebijakan pembatasan kendaraan, sistem tersebut belum akan diberikan tilang.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sosialisasi pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan Arteri di Jakarta akan dilakukan sepanjang bulan Juli 2018.
Menurutnya jika ada pelanggar sistem ganjil genap selama masa uji coba kebijakan pembatasan kendaraan, sistem tersebut belum akan diberikan tilang.
Hal itu diungkapkannya kala memantau sosialisasi rekayasa lalu lintas ganjil genap jelang Asian Games 2018 di Jalan MT Haryono, wilayah Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (2/7/2018).
• Pantau Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Kadishub DKI Yakin Masih Banyak Masyarakat yang Belum Tahu
• Petugas Dishub Sosialisasikan Ganjil Genap ke Pengendara di Pancoran
"Hari ini masih pemberitahuan. Jadi yang masih bermobil ganjil atau genap di waktu yang engga tepat tidak akan dikenakan denda. Mulai diberlakukan benarnya mulai 1 Agustus 2018," katanya kepada wartawan TribunJakarta.com.
Andri Yansyah menjelaskan, pihaknya belum melakukan penindakan selama masa sosialisasi terkait rekayasa lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
"Kita belum melakukan tindakan. Yang pertama kita bagi flyer, yang kedua kita peringatin, ya ketiga kita arahkan yang baik tapi kita tidak melakukan tindakan baru peringatan. Baru tanggal 1 Agustus kita lakukan penilangan atau penindakan. Itu juga bertahap dari hukuman ringan, sedang, hingga berat," katanya.