Empat Pengedar Narkoba Antarprovinsi di Bandara Soekarno-Hatta Hanya Kurir, Dalangnya Masih Buron

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan empat kurir narkoba antarprovinsi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polisi menggelandang keempat tersangka penyelundup narkoba di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (6/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan empat kurir narkoba antarprovinsi.

"Saat ini masih jaringan dalam negeri. Kita belum mendapatkan bandarnya, ini adalah orang-orang yang tugasnya sebagai kurir dan mengumpulkan serta mengirimkan narkoba," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan di Polresta Bandra Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (6/7/2018).

Dari data yang terkumpulkan, keempat tersangka yang ditangkap berinisial BY (21), DP (24) RH(24), dann DS (28).

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram, pil ekstasi sebanyak 53 ribu butir dam bubuk Khetamine seberat 1,9 kilogram.

"Ini dari hasil penyelidikan dari keempatnya, jelas mereka bawa sabu ini hanya sebagai kurir dan tempat tinggal mereka dijadikan gudang narkoba," jelas Victor.

Menurut dia, dalang pengiriman barang haram berinisial J masih buron.

"Kurir-kurir tadi akan mengantarkan kembali berdasarkan perintah dari si J ini dan menerima bayarannya," tutur Victor.

Kini keempat tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Bandara SoekarnoHatta.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun berdasarkan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved