Tak Relevan Lagi, Perda Tentang Rusun di DKI Jakarta Sudah Usang
Anggota DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi menilai perda nomor 1 Tahun 1991 tentang rumah susun tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Anggota DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi menilai, peraturan daerah (perda) nomor 1 Tahun 1991 tentang rumah susun tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman karena terlalu usang.
"Nah itu bener udah enggak uptodate, tahun 1991 coba perdanya bayangkan, makanya tadi dari eksekutif akan masuk bapemperda di 2026 terkait revisi perda rusun," kata Ghozi, Kamis (11/9/2025).
Menurut Ghozi, perda tentang rusun sudah sepatutnya direvisi agar masyarakat memiliki kepastian hukum yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
"Banyak hal hal yang perlu dilakukan salah satunya kepastian hukum yang rusunawa dan rusunami," ungkapnya.
Misalnya soal batas waktu sewa rumah susun, melalui rancangan perda baru DPRD dan Pemprov DKI Jakarta bisa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga rusun.
Termasuk untuk rusunami, revisi perda juga harus mengatur soal pengelola hunian vertikal jangan sampai terjadi konflik antara pihak pengelola dan warga.
"Terus rusunami pengelola dari rusunnya seperti apa jangan sampai tidak dilibatkan dalam pengelola. Jangan sampai ada servis charge tiba tiba listrik naik enggak transparan ini kan yang harus diakomodir," ucapnya.
"Di perda nomor 1 tahun 91 menurut saya belum mengatur semua dan pergub kadang simpang siur juga," tambahnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Hunian Vertikal Jadi Keniscayaan di Jakarta, DPRD DKI Ingatkan Tantangan Menuju Kota Global |
![]() |
---|
Soal Aturan Batas Masa Sewa Rusun, DPRD DKI Jakarta Minta Jangan Dulu Dijalankan |
![]() |
---|
Program DP 0 Rupiah Berubah Wajah, Kini Masih Tersedia 1.100 Unit Hunian Terjangkau Milik |
![]() |
---|
Geger Tanggul Beton di Perairan Cilincing Bikin Nelayan Menjerit, Pemprov DKI: Itu Kewenangan Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Pramono Tegaskan Siap Bangun 19 Ribu Rumah di Jakarta hingga 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.