Gubernur Aceh Irwandi Tetap Bisa Tersenyum Saat Ditahan KPK

Irwandi telah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat digiring petugas dari Gedung KPK di Jakarta ke mobil tahanan pada Kamis pukul 00.36 WIB.

Editor: Ilusi Insiroh
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (baju putih) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/7/2018). KPK menangkap Irwandi Yusuf bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari beberapa transaksi penyelenggaran negara di tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh 

Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni pemberian uang dari Ahmadi kepada Irwandi Yusuf dilakukan melalui perantara orang-orang dekat kedua kepala daerah tersebut.

"Tim masih mendalam dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," tegas Basaria.

Dalam OTT di Aceh pada Selasa sore hingga malam kemarin, tim KPK barang bukti diduga terkait suap kedua kepala daerah tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan bukt transaksi pengiriman atau transfer dana Bank BCA dan Mandiri, serta sejumlah dokumen catatan proyek terkait.

KPK menduga pemberian dari Ahmadi untuk Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta itu adalah kali kedua.

KPK menduga Bupati Bener Meriah Ahmadi mengumpulkan uang suap dari para pengusaha.

Ancam Korban dengan Taring Babi, Dua Tukang Palak Diringkus Tim Vipers

Duit yang terkumpul diduga disetorkan untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Basaria menegaskan, pihaknya akan mendalami dugaan penerimaan suap lain yang dilakukan Irwandi selama menjadi sebagai orang nomor satu di provinsi berotonomi khusus tersebut.

Sebab, tak menutup kemungkinan Irwandi menerima suap dari kepala daerah lainnya terkait pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh.  Apalagi, dana otsus untuk Aceh mencapai Rp 8 triliun.

Tak Ada Hukum Cambuk untuk Pelaku Korupsi

Irwandi Yusuf yang merupakan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu membantah menerima suap terkait proyek yang bersumber dari Dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018.

"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," ujar Irwandi saat dilakukan proses penahanan di Gedung KPK Jakarta.

Irwandi mengklaim tak mengetahui perihal uang Rp 500 juta yang diberikan oleh Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Ia mengaku tak mengerti jika uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian jatah yang diminta Irwandi sejumlah Rp 1,5 miliar dari proyek infrastruktur sebagaimana sangkaan dari KPK.

"Saya tidak terima uang dan hadiah," ucap Irwandi.

KPU Melunak, Mantan Koruptor: Percuma, Saya Mau Maju Dari Mana?

Selain itu, Irwandi menyatakan tak ada hukum cambuk untuk pelaku kasus korupsi sebagaimana Qanun Jinayat atau Hukum Jinayat berlaku di Aceh. Dia mengaku bakal mengikuti proses hukum di KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved