Gubernur Aceh Irwandi Tetap Bisa Tersenyum Saat Ditahan KPK
Irwandi telah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat digiring petugas dari Gedung KPK di Jakarta ke mobil tahanan pada Kamis pukul 00.36 WIB.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Setelah dibawa dari Aceh dan diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, akhirnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK pada Kamis (5/7/2018) dini hari.
Irwandi telah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat digiring petugas dari Gedung KPK di Jakarta ke mobil tahanan pada Kamis pukul 00.36 WIB.
Map warna merah dan koper warna merah turut dibawa Irwandi dalam penahanan dirinya ini.
Irwandi tampak santai saat digiring oleh petugas ke mobil tahanan, Dia pun memberikan sedikit pernayataan kepada puluhan wartawan soal kasus korupsi yang membuatnya ditangkap tim KPK dan membuatnya ditahan di Jakarta.
Dia tetap bisa tersenyum saat menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan.
• Andi Mallarangeng: Para Menteri dari Parpol Sedang Dilema
Dia membantah meminta dan menerima uang suap atau fee maupun mengatur proyek terkait dana Otonomi Khusus (otsus) Provinsi Aceh tahun 2018, sebagaimana sangkaan dari KPK.
"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," ujar Irwandi saat digiring petugas ke mobil tahanan KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Irwandi Yusuf selaku tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Kav-4 Jakarta yang beradai di belakang Gedung Merah KPK.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka," ujar Febri.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Meriah Bener, Ahmadi dan delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Aceh pada Selasa sore hingga malam.
Irwandi diamankan di rumah dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh. Sementara, Ahmadi ditangkap di Takengon sepulang memberi pembekalan caleg Partai Golkar.
Setelah diamankan di Mapolda Aceh, mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di kantor KPK. Dan setelah menjalani pemeriksaan, Irwandi Yusuf dan Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka.
• Banyak Jajanan Baru, Pedagang Kembang Tahu Menjerit
KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018. Sementara, Ahmadi menjadi tersangka pemberi suapnya.
"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK.
Dua orang pihak swasta diduga orang dekat Irwandi Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya adalah Hendra Yuzril dan Suaiful Bahri.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni pemberian uang dari Ahmadi kepada Irwandi Yusuf dilakukan melalui perantara orang-orang dekat kedua kepala daerah tersebut.
"Tim masih mendalam dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," tegas Basaria.
Dalam OTT di Aceh pada Selasa sore hingga malam kemarin, tim KPK barang bukti diduga terkait suap kedua kepala daerah tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan bukt transaksi pengiriman atau transfer dana Bank BCA dan Mandiri, serta sejumlah dokumen catatan proyek terkait.
KPK menduga pemberian dari Ahmadi untuk Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta itu adalah kali kedua.
KPK menduga Bupati Bener Meriah Ahmadi mengumpulkan uang suap dari para pengusaha.
• Ancam Korban dengan Taring Babi, Dua Tukang Palak Diringkus Tim Vipers
Duit yang terkumpul diduga disetorkan untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Basaria menegaskan, pihaknya akan mendalami dugaan penerimaan suap lain yang dilakukan Irwandi selama menjadi sebagai orang nomor satu di provinsi berotonomi khusus tersebut.
Sebab, tak menutup kemungkinan Irwandi menerima suap dari kepala daerah lainnya terkait pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh. Apalagi, dana otsus untuk Aceh mencapai Rp 8 triliun.
Tak Ada Hukum Cambuk untuk Pelaku Korupsi
Irwandi Yusuf yang merupakan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu membantah menerima suap terkait proyek yang bersumber dari Dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018.
"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," ujar Irwandi saat dilakukan proses penahanan di Gedung KPK Jakarta.
Irwandi mengklaim tak mengetahui perihal uang Rp 500 juta yang diberikan oleh Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Ia mengaku tak mengerti jika uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian jatah yang diminta Irwandi sejumlah Rp 1,5 miliar dari proyek infrastruktur sebagaimana sangkaan dari KPK.
"Saya tidak terima uang dan hadiah," ucap Irwandi.
• KPU Melunak, Mantan Koruptor: Percuma, Saya Mau Maju Dari Mana?
Selain itu, Irwandi menyatakan tak ada hukum cambuk untuk pelaku kasus korupsi sebagaimana Qanun Jinayat atau Hukum Jinayat berlaku di Aceh. Dia mengaku bakal mengikuti proses hukum di KPK.
"Tidak ada hukum cambuk," kata Irwandi.
Diduga Duit Suap Irwandi Dibelikan Medali Maraton
KPK mempunyai bukti dugaan suap untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Bupati Bener Meriah di antaranya digunakan untuk biaya medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon International 2018.
"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di kantor KPK Jakarta.
Basaria menjelaskan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh dan Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah ditangkap tim KPK di tempat terpisah di Aceh pada Selasa malam, usai sejumlah orang dekat suruhan mereka, Muyassir dan Fadli, melakukan serah terima uang diduga suap sebesar Rp 500 juta.
Serah terima uang itu dilakukan keduanya di teras sebuah hotel di Banda Aceh, pada Selasa siang, 3 Juli 2018.
Setelah menerima uang Rp 500 juta itu, selanjutnya orang dekat Irwandi, Fadli, mengirimkannya ke rekening BCA dan Bank Mandiri secara bertahap masing-masing sebesar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta.
• Cek Mobil Berhenti di Bahu Jalan, Petugas Tol Cipularang Bantu Seorang Wanita Melahirkan di Mobil
Sebagian transfer uang itu adalah untuk pembiayaan medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon.
Tim KPK menyita sisa uang Rp 50 juta hasil transfer dana tersebut, bukti transfer dan dokumen proyek.
Dikutip dari https://www.acehmarathon.co.id/ind.html#, Pemprov Aceh untuk kali pertama menggelar perhelatan olahraga akbar berskala internasional, Aceh Marathon International 2018, pada 29 Juli 2018 di Pulau Weh.
Selaku tuan rumah, Pemprov Aceh memroyeksikan Aceh Marathon sebagai ikon olah raga dan pariwisata di tanah Rencong. (Tribun Network/ilh/coz)