Tahu Dugaan Suap Gubernur Irwandi, Ajudan Minta jadi JC

Hendri takut untuk buka suara kepada penyidik KPK terkait hal itu. Oleh karena itu, Hendri mengajukan diri menjadi justice collaborator kepada KPK.

Editor: Ilusi Insiroh
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (baju putih) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/7/2018). KPK menangkap Irwandi Yusuf bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari beberapa transaksi penyelenggaran negara di tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh 

Namun, Hendri belum bersedia mengungkap orang yang mengirimkan dana tersebut.

"Ada kiriman lah, menjelang lebaran. Uang transfer menjelang lebaran dia terima," kata Razman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kasus suap terkait DOKA, KPK telah memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Menurutnya, mengakui perbuatan atau bahkan menjadi JC akan lebih baik bagi para tersangka.

Jika pengajuan JC dikabulkan maka KPK akan mempertimbangkannya menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan dan bisa mendapatkan potongan masa penahanan di lapas. Selain itu jika JC diterima maka tersangka bisa mendapatkan remisi setelah menjalani 2/3 masa hukuman atau pembebasan bersyarat.

"Jika JC dikabulkan, akan dipertimbangkan jadi faktor meringankan di tuntutan dan bisa mendapatkan potongan masa penahanan di lapas nantinya seperti remisi serta setelah menjalani 2/3 hukuman mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Febri.

Namun Febri menekankan agar pihak yang mengajukan JC agar tidak setengah hati dalam mengajukan permohonan karena KPK akan sangat hati-hati memepertimbangkan ketepatan seorang yang menjadi JC.

Pembukaan Kali Besar Tertunda Hampir Satu Tahun, Sandiaga Sebut Terlalu Banyak Dinas yang Terlibat

"Prinsipnya jika ingin mengajukan JC, silahkan tapi jangan setengah hati. Karena KPK akan sangat hati2 mempertimbangkan ketepatan seorang menjadi JC," kata Febri.
Bupati Bener Meriah Akui Ketemu Ajudan Gubernur Aceh Sambil Ngopi

Setelah 17 jam pemeriksaan Bupati Bener Meriah, Ahmadi keluar dari Gedung Penunjang Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih dengan membawa sebuah tas hitam yang bertumpukan dengan sebuah amplop cokelat.

Mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK, Ahmadi yang berstatus sebagai tersangka pemberi dalam kasus tersebut membenarkan bahwa ada pertemuan antara dirinya dengan ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal di Aceh.

"Sambil ngopi. Wajar kan Bupati bertemu dengan ajudan Gubernur," kata Ahmadi sambil tersenyum.

Namun ia menyangkal telah menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta kepada Irwandi lewat Hendri.

Ia juga mengatakan bahwa yang menyerahkan uang tersebut kepada Irwandi adalah ajudannya dan seorang pengusaha dari Kabupaten Bener Meriah.

Ia pun mengaku tidak tahu dari mana asal uang tersebut.

Gubernur Aceh Irwandi Tetap Bisa Tersenyum Saat Ditahan KPK

"Bukan saya yang menyerahkan. Itu tidak benar. Yang menyerahkan itu kalau tidak salah ajudan saya sama pengusaha dari Kabupaten saya," kata Ahmadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved