Terdakwa Kasus BLBI Menangis di Persidangan, Rizal Ramli Sebut BLBI Kasus Ajaib
Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menangis di tengah sidang lanjutan perkara korupsi BLBI,yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menangis di tengah sidang lanjutan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Sayfruddin tak kuasa menahan air mata saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan sanggahan atau tanggapan atas keterangan saksi di persidangannya, yakni eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie dan Hadiah Herawatie.
"Tidak ada yang tidak sependapat dengan para saksi. Hanya saja untuk Pak Kwik Kian Gie, kata‑katanya saya ini sekretaris KKSK yang pertama. Saya luruskan sekretaris KKSK yang pertama adalah Pak Dipo Alam. Lalu saya menggantikan beliau, jadi saya sekretaris KKSK yang kedua," ujar Syafruddin.
Syafruddin tiba‑tiba menangis, suaranya pun berubah menjadi parau. ?Dia sempat mengungkapkan perasannya hingga akhirnya dia duduk menjadi terdakwa di meja hijau.
"Kami ditugaskan oleh KKSK, enam bulan sudah dilaksanakan sampai keluar keputusan KKSK tanggal 17 Maret 2004. Saya ditugaskan tiga hal, itu kami lakukan semua, tidak ada yang tidak saya laksanakan," ucap Syafruddin terbata‑bata.
• Tahu Dugaan Suap Gubernur Irwandi, Ajudan Minta jadi JC
"Tanggal 17 Maret 2004, kami laporkan berhasil ambil alih 12 perusahaan yang selama ini tidak bisa diambil alih oleh siapapun. 12 perusahaan ini kami serahkan ke negara," katanya lagi.
Lanjut dia dalam rapat KKSK di 17 Maret 2004 yang dihadiri oleh puluhan orang itu Syafruddin menjelaskan seluruh tugasnya sudah dilaksanakan termasuk dia juga memaparkan bukti dari penyelesaian tugas‑tugasnya.
"Semua yang ditugaskan KKSK saya laksanakan, karena itu, KKSK katakan sudah selesai berdasarkan Inpres Nomor 8 dan keputusan KKSK. Kami akhirnya menerbitkan SKL dan karena itulah kami ada disini,"kata Syafruddin.
Kasus Ajaib
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi fakta di kasus perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di persidangan, dua saksi yang diperiksa pertama yakni Kwik Kian Gie dan Hadiah Herawatie.
Sore harinya, sesi kedua giliran tiga saksi yang lain yakni Edwin Gerungan, Rizal Ramli dan I Putu Gede Ary Suta.
Saat sidang diskors, Rizal Ramli sempat bersalaman dan bertegur sapa dengan Kwik Kian Gie serta Hadiah Herawatie. Lanjut Rizal dan dua saksi lainnya, Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ary masuk, duduk di kursi saksi.
• Ini Harapan Warga Jakarta Timur untuk Wali Kota yang Baru
Saat sidang masih diskors, Rizal Ramli meminta foto bersama dengan hakim ketua, Yanto. Rizal Ramli juga terlihat akrab berbincang‑bincang dengan Ahmad Yani, pengacara terdakwa Syafruddin.
Tidak lupa, Rizal Ramli menyalami satu‑per satu jaksa KPK. Bahkan Rizal Ramli juga menyempatkan diri memenuhi permintaan awak media, berfoto bersama dua saksi yang lain, Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ary, eks pejabat BPPN. Usai sesi foto selesai, ketua majelis hakim, Yanto mengetuk palu pertanda sidang kembali dibuka.
Menurut Rizal Ramli kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) merupakan kasus ajaib.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/syafruddin-arsyad-temenggung_20180515_093701.jpg)