Terdakwa Kasus BLBI Menangis di Persidangan, Rizal Ramli Sebut BLBI Kasus Ajaib

Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menangis di tengah sidang lanjutan perkara korupsi BLBI,yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung berjalan keluar gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (21/12/2017). Syafruddin Arsyad Temenggung ditahan KPK terkait kasus dugaan suap penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Pasalnya kasus ini hanya berhenti pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang kini duduk di kursi terdakwa.

Kata Rizal Ramli harusnya para pihak yang memiliki kewenangan di atas jabatan Syafruddin harus ikut dijerat oleh KPK.

"Bahasa sederhananya, saya enggak masuk akal. Kok cuma pak Syafruddin yang diperiksa," kata Rizal Ramli.

Mendagri Kenal Irwandi Yusuf Sosok Tegas, Tapi Buat Kecewa

Menurutnya BPPN tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena harus meminta persetujuan KKSK sebelum mengambil kebijakan. Apalagi terkait dengan kebijakan yang strategis. Aturan ini, ujar Rizal, sudah diterapkan selama dirinya menjabat sebagai Kepala KKSK.

"Jadi menurut kami agak ajaib kasus ini, kok hanya berhenti di level ketua BPPN. Harusnya sampai level‑level di atas‑atas, yang selama ini selalu sembunyi, seolah‑olah tidak ada tanggung jawab,"ujar dia.(Tribun Network/fel/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved