Kebijakan Ganjil Genap

Hari Ini Anies Baswedan akan Terima Laporan Evaluasi Uji Coba Ganjil-Genap

"Nanti saya akan dapat laporan dari Kepala Dinas Perhubungan (DKI Jakarta) mengenai evaluasi satu minggu pelaksanaannya," ujar Anies Baswedan.

Tayang:
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR
Gubernur DKI Jakarta usai apel persiapan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah, di kawasan JIEP, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (9/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengaku akan mendapatkan laporan evaluasi perluasan peraturan ganjil-genap selama seminggu dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Hal itu disampaikannya usai memimpin apel Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah, di kawasan industri JIEP, Jakarta Timur.

"Nanti saya akan dapat laporan dari Kepala Dinas Perhubungan (DKI Jakarta) mengenai evaluasi satu minggu pelaksanaannya," ujar Anies Baswedan, Senin (9/7/2018).

Seperti yang diketahui, uji coba perluasan peraturan ganjil-genap di sejumlah jalan di Jakarta sudah dilaksanakan sejak Senin (2/7/2018).

Uji coba itu akan dilakukan hingga tanggal 31 Juli 2018, dan akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018.

Namun, Anies mengatakan, dalam wakru seminggi masih terlalu dini untuk membicarakan berhasil atau tidaknya uji coba yang nantinya akan diterapkan saat Asian Games 2018 nanti.

Dampak Ganjil Genap Diperluas, Pengguna Transjakarta Capai 570 Ribu Penumpang

"Terlalu awal kalau kita bicara perluasan pada fase ini," ujar Anies Baswedan.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan–simpang Slipi), Jalan Letjen S Parman (simpang Slipi–simpang Tomang), Jalan MT Haryono (simpang UKI–simpang Pancoran–simpang Kuningan).

Selain itu, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda–simpang Kalimalang–simpang UKI), Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis–simpang Pemuda), Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb–Kupingan Ancol).

Kebijakan itu juga berlaku di Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini–Bundaran Metro Pondok Indah–simpang Pondok Indah–simpang Bungur–simpang Gandaria City–simpang Kebayoran Lama), dan Jalan RA Kartini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved