Sederet Lokasi SIM Keliling untuk Kota dan Kabupaten Tangerang Hari ini

Ada pun beberapa berkas yang harus dilengkapi untuk memperpanjang SIM adalah SIM Asli, KTP asli yang masih berlaku, serta dua lembar fotokopi KTP.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono
Pelayanan SIM keliling, Depok, Jawa Barat. 

Biaya perpanjangan SIM menurut PP no 50 tahun 2010 untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.

BMKG Prakirakan Seluruh Jabodetabek Cerah Berawan di Pagi dan Siang Hari Ini

Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu. Plus biaya cek kesehatan dan asuransi.

SIM Corner Online/Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Untuk pembuatan SIM baru dan apabila masa berlaku sudah habus maka tidak dapat diperpanjang atau dibuat di layanan SIM Keliling. Pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Metro Tangerang Kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved