BNN Bongkar Pencucian Uang Narapadina dari Transaksi Narkoba Senilai Rp 3,9 Miliar

Badan Narkotika Nasional membongkar aliran dana transaksi narkoba yang dilakukan Irawan alias Dagot, narapidana di Rutan Kelas IIA, Pontianak.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala BNN Komjen Heru Winarko memperlihatkan sejumlah uang yang dijadikan barang bukti hasil pencucian uang dari transaksi narkoba, Selasa (17/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional membongkar aliran dana transaksi narkoba yang dilakukan Irawan alias Dagot, narapidana di Rutan Kelas IIA, Pontianak, Kalimantan Barat.

"Awalnya kami mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 10,39 kilogram yang dikendalikan oleh napi bernama Irawan pada 12 Agustus 2017 yang lalu," ujar Ketua BNN Komjen Heru Winarko, Selasa (17/7/2018).

Hasil pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka Irawan.

F diamankan oleh petugas di kediamannya yang terletak di kompleks Victory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dalam penangkapan petugas turut menyita sejumlah uang dari beberapa rekening milik PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya, serta satu unit rumah di Pekanbaru senilai Rp 1,8 miliar.

"Total nilai aset yang kami sita berjumlah Rp 3,939 miliar," ucap di di Kantor BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selanjutnya, pada 21 Maret 2018, petugas mengamankan Intan, direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya.

"Intan ini dulu pernah bekerja di Malaysia dan menikah dengan orang asing, perannya menampung uang hasil transaksi narkoba," kata Heru.

Intan patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.

Pelaku akan dijerat Pasal 3, 4, dan 5 (1) UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved