Kiswah Berhasil Dilelang KPK Rp 450 Juta, Suryadharma Ali Minta Agar Dikembalikan
"Dalam bentuk barang, sebab yang minta dalam bentuk barang. Karena perampasan yang hak, perampasan yang bathil," kata Suryadharma.
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
Lelang barang rampasan ini merupakan salah satu proses untuk mengembalikan uang yang dinikmati oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Suryadharma Ini Kiswah Dikembalikan
Suryadharma Ali tetap menginginkan agar kain kiswah miliknya yang dirampas oleh negara dikembalikan kepadanya. Suryadharma tetap menginginkan kain tersebut meskipun sudah laku dilelang.
"Apa pun yang terjadi harus kembali. Kalau nanti pengadilan memutuskan harus dikembalikan, ya harus dikembalikan meskipun sudah dijual," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Suryadharma saat ini sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas vonis terhadapnya. Selain minta agar dibebaskan dari penjara, Suryadharma juga meminta agar kain kiswah miliknya dikembalikan.
Suryadharma mengatakan, apabila nantinya permohonan PK dikabulkan, kiswah wajib dikembalikan kepadanya.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melelang barang rampasan hasil korupsi.
Salah satu barang yang dilelang adalah kain kiswah atau kain penutup Kabah milik Suryadharma Ali. Harga kain ini dibuka dengan nilai limit Rp 22,5 juta.
Juru lelang mulai menaikkan harga sembari mendengar penawaran dari para peserta lelang.
Akhirnya, kain itu terjual Rp 450 juta. Saat mendengar hal itu, Suryadharma awalnya tidak percaya.
Namun, ia tetap ingin agar kiswah tersebut dikembalikan secara fisik.
"Dalam bentuk barang, sebab yang minta dalam bentuk barang. Karena perampasan yang hak, perampasan yang bathil," kata Suryadharma.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kain Kiswah Milik Suryadharma Jadi Rebutan Peserta Lelang, Terjual Rp 450 Juta dan Suryadharma Ingin Kain Kiswah Miliknya Dikembalikan meski Sudah Laku Dilelang