Tak Penuhi Janji, Elvy Sukaesih Digugat Penyanyi Singapura Mega Makcik Sebesar Rp 2,5 Miliar
Elvy Sukaesih, pemilik label EMMI Pro digugat Mega Makcik sebesar Rp 2,5 miliar. Mega Makcik juga layangkan gugatan sita rumah.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tak tinggal diam, Mega Makcik ikut menambahkan bahwa ia diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar berbagai permintaan dari pihak EMMI Pro.
"Ternyata udah bayar Rp 8 juta lagu 'Lengket' sama Umi elvy dan Kang Sehan, diminta lagi saya bayar musik lagunya, gendangnya, gitarnya. Abis itu saya dubbing suara lagi, setelah itu bayar lagi," jelas Mega Makcik.
Ia mengaku sudah mengeluarkan banyak pengeluaran. Maka dari itu pihak pengacara mengajukan gugatan hingga Rp 2,5 miliar kepada Elvy Sukaesih.
"Udah banyak (pengeluaran)," ucap Mega Makcik.
"Jadi kerugian material dan imaterialnya kurang lebih Rp 2,5 miliar," timpal Gus Bejo menambahkan pernyataan Mega Makcik.
Mega Makcik menjelaskan iming-iming pihak EMMI Pro yang akan melaunching lagu tersebut membuat waktunya terbuang.
"Waktunya terbuang, diiming-iming mau launching," jelas Mega Makcik.
Gus Bejo menambahkan proses tersebut sudah dimulai dari tahun 2014 silam.
Karena tak kunjung selesai, Gus Bejo mengatakan akan menggarap kasus ini secara serius.
"Ini proses lama sekali. Dari tahun 2014. Jadi kita sebagai kuasa hukum Mega Makcik akan melakukan upaya hukum ini secara serius," jelas Gus Bejo.
• Pemprov DKI Jakarta Sediakan 100 Sepeda di Monas, Pengunjung Bisa Keliling Gratis
Saat ditanya apakah Elvy Sukaesih harus datang memenuhi panggilan PN nanti, Gus Bejo menjawab harus datang.
Karena jika tidak, lanjutnya, pihak Mega Makcik kemungkinan dianggap menang.
"Wajib hadir. Nanti kalau tidak hadir ya berarti kemungkinan kita menang," jelas Gus Bejo.
"Saya akan sita rumahnya Elvi Sukaesih," tandas Gus Bejo.
(Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Elvy Sukaesih atau label EMMI Pro).
Video bisa disaksikan di sini: