Tak Penuhi Janji, Elvy Sukaesih Digugat Penyanyi Singapura Mega Makcik Sebesar Rp 2,5 Miliar
Elvy Sukaesih, pemilik label EMMI Pro digugat Mega Makcik sebesar Rp 2,5 miliar. Mega Makcik juga layangkan gugatan sita rumah.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM -- Penyanyi asal Singapura, Mega Makcik menggugat ratu dangdut Indonesia, Elvy Sukaesih.
Elvy Sukaesih dalam tuntutannya ditulis sebagai pemilik dari PT EMMI Pro, label rekaman yang memproduseri lagu Mega Makcik.
Bersama pengacaranya, Gus Bejo, mereka mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).
Dilansir dari kanal YouTube hiburan Cumicumi, Kamis (26/7/2018), Gus Bejo mengatakan pihaknya menuntut secara perdata pada Elvy Sukaesih karena kliennya, Mega Makcik, sudah mengalami kerugian.
• Diduga Cemburu, Seorang Pria di Bekasi Bunuh Pacar Mantannya
"Jadi hari ini kita mendaftarkan gugatan secara resmi terhadap perkara klien saya Mega Makcik kepada kepada owner dari EMMI Pro," jelas Gus Bejo yang mendampingi Mega Makcik di sebelahnya.
"Sekarang kita sudah daftarkan dugaan materiil secara resmi Nomor 26. Dituntut secara perdata owner dari PT EMMI Pro, dengan beberapa kerugian-kerugian yang sudah dikeluarkan oleh klien kami," sambung Gus Bejo.
Pada wawancara mengenai tuntutan depan awak media itu ia menegaskan kembali pihak yang digugat, yakni Elvy Sukaesih.
"Owner EMMI Pro ini saya jelaskan tergugat Saudara Elvy Sukaesih," terang Gus Bejo.
Lebih lanjut Gus Bejo menerangkan tuntutannya, yakni sebesar Rp 2,5 miliar.
• Harga Daging Ayam Berat Dua Kiloan di Pasar Pondok Labu Tembus Rp 70 Ribu
"Terkait tuntutan ini ada beberapa yang saya tuangkan, yaitu kerugian yang ada bukti-bukti suratnya dan ada beberapa kerugian yang tidak ada bukti. Tuntutan kita sekitar Rp 2,5 miliar.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan sita rumah Elvy Sukaesih.
"Saya juga ajukan sita rumahnya Elvi Sukaesih dalam gugatan saya," sambung Gus Bejo.
Gus Bejo menjelaskan gugatan administrasi diajukan karena pihak EMMI Pro dianggap sudah ingkar janji.
Ia menjelaskan ingkar janjinya itu karena belum menerima royalti dari serangkaian proses penjualan lagu Lengket yang sudah dijalankan Mega Makcik.
"Terkait dengan hak-hak klien kami, yakni lagu yang sudah dibeli. Jadi kan lagu 'Lengket' ini klien kami kan membeli sama EMMI Pro. Tetapi secara fakta, lagu ini tak pernah terealisasi. Semua proses terealisasi, tapi faktanya apa yang dijanjikan seperti video klip yang sudah dibuat, RBT yang sudah tayang, dan cover CD yang sudah dijual. Itu semua klien kami sepeserpun tak menerima haknya," papar Gus Bejo.
• Tahanan RS Kabur dari Pengadilan Negeri Tangerang di Spot Minim Pengawasan