Polisi: Ancaman Penari Keke Challenge di Jalanan Pidana Kurungan 3 Bulan

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dapat dipidana kurungan 3 bulan.

Tayang:
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Facebook TMC Polda Metro Jaya
Bahaya Keke Challenge bagi pengguna jalan. 

"Gara-gara itu, yang lain bisa tabrakan. Melihat mereka pakai yang kemarin itu bisa kecelakaan. Kita sudah tahu bersama disiplin lalu lintas itu lambang disiplin suatu negara, jadi polisi berkepentingan melakukan penegakan hukum untuk ingatkan itu semua, karena nggak ada untungnya," kata mantan Kapolrestabes Surabaya itu.

"Kalau mau joget di tempat senam saja itu. Kalau di jalan, undang-undangnya konsentrasi. Jangankan keluar, buka pintu, dan joget, pakai HP saja mengganggu konsentrasi. Polisi ingin semua pengguna jalan selamat," tandas Iqbal.

Ancaman Pidana Kurungan 3 Bulan 

Polri berharap masyarakat tidak melakukan Keke Challenge saat mengemudi krn dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga bertentangan dengan Pasal 283 UULAJ No 22 Tahun 2009 yang isinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dapat dipidana kurungan 3 bulan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved