Cerita Kriminal

Pakai Kode Rahasia, Warung Sembako di Tamansari Diam-diam Jual Tramadol

Polsek Tamansari menggerebek sebuah warung di wilayah Jakarta Barat dan menyita ribuan butir obat keras siap edar serta menangkap dua orang tersangka.

Tayang:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
AMANKAN OBAT KERAS - Barang bukti obat keras yang diungkap polisi dari sebuah warung sembako di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI -  Peredaran obat keras ilegal di kawasan permukiman Jakarta Barat semakin meresahkan.

Tak lagi hanya disamarkan lewat toko kosmetik, kini obat keras dijual bebas di warung sembako.

Fakta itu terungkap setelah jajaran Polsek Tamansari menggerebek sebuah warung di wilayah Jakarta Barat dan menyita ribuan butir obat keras siap edar serta menangkap dua orang tersangka.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu warung kelontong. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penindakan dalam kurun waktu tanggal 11 hingga 14 Mei.

"Kami telah mengungkap dan mengamankan peredaran obat-obatan terlarang berupa tramadol, Excimer, dan lain sebagainya. Lokasi kejadian di Jalan Keamanan, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat," ujar Bobby kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Untuk mengelabui warga sekitar dan aparat penegak hukum, para pelaku sengaja menyamarkan bisnis ilegal mereka dengan menjual barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari.

"Toko tersebut berkedok sebagai toko sembako atau warung kelontongan. Mereka masih menjual barang-barang sembako yang lain," jelas Bobby.

Pakai Kode Khusus

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ribuan obat keras tersebut tidak dipajang di area depan toko, melainkan disembunyikan di area belakang warung agar tidak memancing kecurigaan.

Bobby menyebutkan, transaksi jual beli obat keras ini hanya melayani pembeli tertentu yang sudah mengetahui "kamuflase" toko tersebut. 

Para pembeli bahkan harus menggunakan sandi atau kode rahasia saat memesan.

"Ditaruhnya di belakang, tidak diperlihatkan secara langsung. Ada kode-kode tertentu yang mereka pakai untuk membeli. Rata-rata pembelinya anak muda hingga orang dewasa," kata Bobby.

Meskipun baru beroperasi sekitar sepuluh hari, omzet penjualan obat terlarang ini terbilang cukup besar. 

Dari tangan pelaku saat penangkapan di sore hari, polisi menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp669.000.

"Toko ini buka sampai jam 8 malam. Jadi bisa kita ketahui bahwa keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut bisa lebih dari Rp 669.000 dalam sehari. Per stripnya dijual seharga Rp10.000," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved