Cerita Kriminal
Pakai Kode Rahasia, Warung Sembako di Tamansari Diam-diam Jual Tramadol
Polsek Tamansari menggerebek sebuah warung di wilayah Jakarta Barat dan menyita ribuan butir obat keras siap edar serta menangkap dua orang tersangka.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Dari pengungkapan ini, polisi total menyita sekitar 3.000 butir obat keras yang terdiri dari 1.500 butir tramadol, 1.325 butir Excimer, dan sisanya merupakan obat jenis lain.
Selain obat-obatan dan uang tunai, petugas juga mengamankan dua unit ponsel milik tersangka.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memburu penyuplai dana serta pemasok utama obat-obatan tersebut.
Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang kesehatan yang berlaku demi memberikan efek jera.
"Perkara tersebut kami kenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," papar Egy.
Selain itu, penyidik juga melapisinya dengan Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 karena melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.
"Untuk pasal tersebut, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta," paparnya.
Berita Lainnya
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 16 Mei 2026: Hujan Merata di 6 Wilayah, Warga Diminta Waspada
Baca juga: WNA Beruntun Jadi Korban Jambret di Ibu Kota, DPRD DKI: Jakarta Harus Aman untuk Dunia
Baca juga: Kalahkan Argentina di Final, Timnas Anak Jalanan Indonesia Sabet Juara Dunia 2026
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/obat-waroeng-sembako.jpg)