Kebijakan Baru BPJS Dinilai Tambah Angka Kematian Bayi

"Jadi kalau ini tetap diberlakukan otomatis angka kematian bayi dan safety baik bagi bayi dan dokternya dan hak bayi untuk hidup jadi berkurang"

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/ SUCI FEBRIASTUTI
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia dr Aman Bakti Pulungan (kiri), Ketua Umum Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG (K) (tengah), dan Sekjen Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesi (POGI) Prof. dr. Budi Wiweko SpOG (K) (kanan) di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia dr Aman Bakti Pulungan mengatakan menolak Pedirjampel Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan No. 5 tahun 2018 yang berlaku tanggal 21 Juli 2018.

Kebijakan tersebut berisi tentang, "Bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vagina dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan."

Dari peraturan tersebut, ia menjelaskan jika misalnya dalam pasca dilahirkan terjadi sesuatu pada bayi maka tidak dapat di terkover biayanya.

"Jadi kalau ini tetap diberlakukan otomatis angka kematian bayi dan safety baik bagi bayi dan dokternya dan hak bayi untuk hidup jadi berkurang yang jelas kita tidak akan bisa menurunkan angka kematian bayi," ujar Aman di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

PB IDI Sebut 3 Kebijakan BPJS Menyimpang dan Menurunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Sementara itu Sekjen Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesi (POGI) Prof. dr. Budi Wiweko SpOG (K) mengatakan terdapat pengurangan mutu layanan pada kebijakan yang baru.

"Sebenarnya perdir ini dulu ketika paket persalinan normal itu ada A dan A+B bisa di klaim pembayarannya. Tapi sekarang Bnya hilang. Tapi untuk melalukan pelayanan terhadap ibu dan bayi hanya A saja. Bisa dibayangkan bagaimana kualitas pertolongan persalinan, dan kualitas pertolongan pada bayi baru lahir," jelas Budi.

"Dan ini sebenarnya upaya promotif dan preventif loh. Bpjs, pemerintah, kementerian kesehatan selalu mendukung, mendorong upaya promotif dan preventif," lanjutnya.

IDI Menilai Peraturan Baru BPJS yang Baru Merugikan Masyarakat Terkait Mutu Pelayanan

Selain itu, Aman juga mengatakan jika pengurangan paket kebijakan saat ini menghalangi kinerja dokter untuk melakukan pertolongan pada bayi.

"Iya paketnya jelas jadi oaketnya itu istilahnya mempersulit kerja dokter untuk melakukan pertolomgam bayi yang baru lahir," kata Aman.

Sumber: Tribun Jakarta
Tags
BPJS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved