Pasar Kaget GDC Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Sikap Satpol PP Kota Depok
Sikap Satpol PP Kota Depok yang membiarkan puluhan pedagang pasar kaget di jalan Boulevard Raya GDC Depok dipertanyakan warga.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Sikap Satpol PP Kota Depok yang membiarkan puluhan pedagang pasar kaget di jalan Boulevard Raya GDC Depok dipertanyakan warga.
Pasalnya, pada pertengahan Juli 2018 lalu, Satpol PP baru saja membongkar 925 tenda dan lapak pedagang pasar kaget di sekitar kawasan GDC.
"Saya juga enggak ngerti kenapa pedagang ini diperbolehkan berdagang lagi. Pdahal ada Satpol PP, tapi mereka tetap boleh. Mungkin sudah dibolehin sama Pemkot Depok seperti yang di pasar Tanah Abang itu kali ya," kata Aditya Nugroho (31), warga Sukmajaya, Depok, Minggu (5/8/2018).
Meski hanya puluhan pedagang, Aditya menilai aktivitas pasar kaget tetap mengganggu warga yang hendak berolahraga bersama keluarga.
Digunakannya jalur lambat sebagai tempat berdagang membuat warga harus beraktivitas di jalur cepat yang banyak dilalui pengendara motor.
"Jumlahnya sih memang lebih sedikit, enggak sampai ratusan seperti dulu. Tapi tetap menganggu karena orang yang mau olahraga harus lari di jalur cepat. Bahaya kan kalau ada orangtua yang bawa anaknya," ujarnya.
Seperti Aditya, Rizal (36) yang juga warga Kecamatan Sukmajaya mengeluhkan aktivitas larinya yang terganggu keberadaan pasar kaget.
Alasannya ia termasuk satu penghuni perumahan di sekitar GDC dan kerap berolahraga di hari Minggu.
"Memang bisa saja sih saya lari pagi di Universitas Indonesia. Tapi jaraknya lumayan jauh dari rumah saya. Orang kan mau yang enggak ribet, yang dekat dari rumah saja," tuturnya.
Seorang warga bahkan sempat mempertanyakan alasan kenapa para pedagang kembali beraktivitas kepada personel Satpol PP Depok.
Pria yang berusia sekira 50 tahun itu menghentikan langkah kakinya yang sedang berlari demi mencari jawaban.
"Kok boleh dagang lagi pak? Kan kemarin sudah dilarang untuk berdagang," tannyanya kepada seorang personel Satpol PP Depok.
Mendapat pertanyaan, personel yang sedang mengawasi para pedagang dari depan kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok itu memberikan jawaban.
"Ya, untuk sementara ini terpaksa pak. Masih dicari solusinya," jawab personel itu kepada warga.
Namun jawaban tersebut tampak tidak memasukkan rasa ingin tahunnya sehingga ia kembali melanjutkan larinya.
Pantauan TribunJakarta.com, hingga pukul 07.30 WIB sejumlah pedagang masih tampak mempersiapkan tendanya.
Sementara lebih dari 50 personel Satpol PP Depok tampak mengawasi jalannya aktivitas jual beli dari depan kantor DPKP Depok.
Kebanyakan dari mereka menjajakan baju dan kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih murah dibanding di pusat perbelanjaan.
Tenda-tenda pedagang mulai bercokol sejak depan kantor DPKP hingga ke belakang kantor Kejaksaan Negeri Depok.
Namun wilayah depan kantor DPRD, Pengadilan Negeri dan Kejari Depok tidak digunakan untuk berdagang seperti sebelumnya.
Di dekat tenda pedagang itu terpampang pelang yang tampak masih baru berwarna kuning terang.
Bertuliskan Perda Kota Depok No 16 tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Tertib Usaha/Berjualan pasal 14.
Yang melarang segala aktivitas berjualan di jalan, trotoar, jembatan, dan tempat umum lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang.
Lengkap dengan sanksi pidana kurungan maksimum tiga bulan atau denda Rp 25 juta rupiah.
TribunJakarta.com mencoba menanyakan alasan diperbolehkannya pasar kaget kembali beroperasi kepada Kasatpol PP Yayan Arianto dan Kabid Transmastibum Satpol PP Kota Depok Kusumo.
Namun hingga berita ditulis upaya konfirmasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
• Bawa Obor Asian Games 2018 di Palembang, Mikha Tambayong: Antusiasme Masyarakat Buat Aku Nggak Cape
• Cocok Jadi Teman Santai di Akhir Pekan, Ini 3 Resep Kue Tradisional yang Harus Kamu Coba
• 3 Menu Sarapan Nasi Kukus Ini Bisa Jadi Pilihan untuk Akhir Pekan