Pelaku Pungli Sopir Angkot di Depok Beromzet Ratusan Ribu Dicokok Polisi

Tiga pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap meresahkan sopir angkot di bawah jalan layang Arif Rahman Hakim, Pancoran Mas, Depok dicokok polisi.

Penulis: Bima Putra | Editor: Ilusi Insiroh
ISTIMEWA
Tiga pelaku pungli sopir angkot di Terminal Terpadu Depok saat diamankan, Pancoran Mas, Depok, Senin (6/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tiga pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap meresahkan sopir angkot di bawah jalan layang Arif Rahman Hakim, Pancoran Mas, Depok dicokok polisi.

Tiga pelaku itu yakni S (64), PE (29) dan SIA (19) yang merupakan warga Kecamatan Bojonggede dan Beji terjaring razia preman Buser Polsek Pancoran Mas.

"Ketiga orang timer kita amankan dan dibawa ke Pospol untuk dimintai keterangan. Mereka mengaku melakukan pungli. Barang bukti yang berhasil disita uang koin Rp 220 ribu," kata Kapolsek Pancoran Mas Roni Agus Wowor, Senin (6/8/2018).

Setelah diamankan, ketiga pria itu dibawa lalu dibina di Mapolsek Pancoran Mas agar tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk menghindari kasus serupa, Roni menempatkan enam anggotanya di sekitar Terminal sementara depan Stasiun Depok Baru.

"Anggota sudah kita tempatkan di Terminal. Ada enam anggota yang dipimpin satu perwira untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Kepala Terminal Terpadu Reynold John menuturkan tindakan ketiga pelaku telah meresahkan dan merugikan para sopir angkot.

Meski pungutan terbilang kecil, namun sopir angkot yang menjadi korban lebih dari satu sehingga pelaku dapat meraup untung besar.

"Ini memang bahaya laten, kadang kalau razia mereka berhasil kabur, kadang juga tertangkap. Waktu itu pernah ada yang tertangkap dan ngaku dapat Rp 67 ribu dalam satu jam. Jadi pungli ini memang meresahkan," jelasnya.

Kadung Cinta Bobotoh, Mario Gomez Berat Hati Tinggalkan Persib Bandung

Pemkot Bekasi Ingin Lahan Sisa Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibuat Jalan

Manajemen Persitara Imbau NJ Mania Tak Balas Dendam

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved