Bukan Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa KPK Juga Minta Hak Politik Bupati Abdul Latif Dicabut
"Menjatuhkan pidana tambahan selama 5 tahun pencabutan hak politik dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu," kata jaksa KPK.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dalam persidangan, tim jaksa KPK menuntut Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa Bupati Abdul Latif majelis hakim selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman pidana.
Jaksa menilai terdakwa Bupati Abdul Latif telah terbukti menerima suap dari proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai, HST, Kalimantan Selatan.
Menurut jaksa, Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Kabupaten HST, Kalsel.
"Menjatuhkan pidana tambahan selama 5 tahun pencabutan hak politik dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu," kata jaksa KPK.
• Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara oleh KPK, Bupati Abdul Latif Cium Kedua Istri
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa Abdul Latif, yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, keterangan yang disampaikan berbelit-belit dan tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan hingga telah menciderai amanat rakyat selaku kepala daerah.
Jaksa KPK menjelaskan, uang sebesar Rp 3,6 miliar diberikan oleh pengusaha Donny Witono karena Abdul Latif telah membantu memenangkan perusahaannya, PT Menara Agung Pusaka, dalam lelang hingga akhirnya mendapatkan penggarapan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017 senilai Rp54.451.927.000.
Pada Maret hingga April 2016, Bupati Abdul Latif memanggil Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Kabupaten HST.
Dalam pertemuan itu, terdakwa memberikan arahan agar Fauzan meminta fee kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HST.
• Gempa di Lombok, Apa Benar Hewan Bisa Memprediksi Bencana?
Sang bupati mematok jatah fee sebesar 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan, 7,5 persen untuk pekerjaan bangunan dan 5 persen untuk pekerjaan lainnya.
Jumah tersebut dihitung dari setiap nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.
Dalam melancarakan aksinya, Abdul Latif selaku bupati meminta agar Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak jika ingin perusahaannya dimenangkan.
Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar.
Abdul Latif menyetujuinya hingga akhirnya PT Menara Agung Pusaka dinyatakan sebagai pemenang lelang.