Bukan Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa KPK Juga Minta Hak Politik Bupati Abdul Latif Dicabut

"Menjatuhkan pidana tambahan selama 5 tahun pencabutan hak politik dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu," kata jaksa KPK.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif menunjukkan jempol dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat keluar pada Jumat (5/1/2018) pukul 16.00 WIB. 

Sebagai kelanjutan atas kesepakatan, terdakwa memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan Rifani pada April 2017.

Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.

Kasus tersebut terungkap setelah tim KPK melakukan OT terhadap Bupati HST Abdul Latif dan tiga pelaku lainnya pada Kabupaten HST dan Bandara Juanda Surabaya pada 4 Januari 2018.

Saat itu, tim menemukan barang bukti uang Rp65.650.000 di brangkas Bupati Abdul Latif dan sejumlah buku tabungan berbagai bank, termasuk salah satu buku tabungan Ketua KADIN Barabai, Fauzan Rifani.

Diduga barang bukti uang tunai dan di rekening-rekening yang ditemukan dari brankas Abdul Latif merupakan pencairan dari jatah fee 3,6 miliar dari pengusaha Donny Witono.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bupati Abdul Latif tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Persidangan kasus korupsi yang diketuai majelis hakim Ni Made Sudani ini akan dilanjutkan pada Senin, 20 Agustus 2018, dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Abdul Latif dan tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya di persidangan terpisah, dua orang dekat Bupati Abdul Latif, Ketua Kadin Barabai, HST, Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit dituntut enam tahun penjara oleh jaksa KPK.

Fauzan juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, Abdul Basit dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono untuk Bupati HTS Abdul Latif.

Adapun pengusaha Donny Witono sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Donny terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebesar Rp 3,6 miliar. (tribun network/fel/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved