Ini Lokasi SIM Keliling Kota Serang Hari Ini

Sejumlah berkas yang harus dilengkapi untuk memperpanjang SIM adalah SIM asli, KTP asli yang masih berlaku, serta dua lembar fotokopi KTP.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu, pelayanan SIM Keliling akan dimulai dari pukul 15.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sementara untuk hari Minggu akan mulai dari pagi yakni pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM menurut PP no 50 tahun 2010 untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu. Plus biaya cek kesehatan dan asuransi.

SIM Corner Online/Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Untuk pembuatan SIM baru tidak dapat dibuat di SIM Keliling, pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Kota Serang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved