Kronologi Kasus Video Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari Hingga Hakim Tolak Praperadilan

Kronologi kasus video dengan Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari hingga hakim tolak praperadilannya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase TribunJakarta.com/Instagram Luna Maya/ Cut Tari
Luna Maya - Cut Tari 

Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.

Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.

Kenal Sejak TK Hingga Menikah, Tasya Kamila Punya Panggilan Khusus Hingga Rossa Gengges

Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.

Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.

Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasusu ini meminta maaf di tempat terpisah.

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.

Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.

Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.

Ariel pun menjalani masa hukumannya di Rutan Kebon Waru.

Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.

Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.

Ramalan Zodiak Selasa 7 Juli 2018, Cancer Jaga Kesehatan, Aries Pekerjaannya Bisa Sukses

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved