Kronologi Kasus Video Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari Hingga Hakim Tolak Praperadilan
Kronologi kasus video dengan Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari hingga hakim tolak praperadilannya.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.
Kasus video ini dibawa ke praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, perkara tersebut sudah disidangkan sebulan lalu. Dan LSM LP3HI lah yang mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masuk pada 5 Juni. Kemudian sidang perdana pada tanggal 2 Juli 2018," ucap Achmad Guntur saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Kini pengadilan tersebut telah menolak praperadilan atas kasus video yang melibatkan tiga selebritis itu.
Melansir Tribunnews.com, Hakim tunggal Florenssani Susanti mengemukakan penolakan permohonan itu.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ucap Florenssani Susanti dalam siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Putusan ini disampaikan atas permohonan yang diajukan oleh LP3HI untuk menghentikan penyidikan kepada dua artis cantik Luna dan Cut Tari.
"Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," bunyi salah satu permohonan dari LP3HI.
Adanya putusan itu membuat akan ada kesempatan peluang penyidikan kasus tersebut.