Polisi Belum Tentukan Status Hukum 16 Pelajar Tangsel Terlibat Tawuran

Polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangsel untuk menentukan status hukum 16 pelajar yang terlibat tawuran beberapa waktu lalu.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Ferdy Irawan
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat rilis pelaku utama penusukan, Senin (13/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangsel untuk menentukan status hukum 16 pelajar yang terlibat tawuran beberapa waktu lalu.

Tawuran antarpelajar SMK Bhipuri Serpong dengan SMK Sasmita Jaya Pamulang pada Selasa (31/8/2018) lalu mengakibatkan Ahmad Fauzan, pelajar kelas XII SMK Sasmita Jaya Pamulang, menjadi korban.

Fauzan alias Ojan meninggal pada Selasa (7/8 /2018) akibat luka parah tertancap parang di wajah saat tawuran.

Aparat kepolisian pun sudah mengamankan FF (17), tersangka penusuk parang yang diserahkan keluarganya kepada pihak kepolisian pada Jumat (10/8/6) lalu.

Selain mengamankan FF, aparat kepolisian juga sudah mengidentifikasi 16 pelajar kedua SMK yang terlibat tawuran dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Terkait status hukum ke-16 pelajar itu pun masih belum jelas.

"Sudah 16 orang siswa yang ikut tawuran itu. Sudah kita periksa didampingi dengan orangtua mereka masing-masing. Seperti yang saya jelaskan tadi awalnya yang akan segera kita sidangkan ini adalah tersangka utama," papar Ferdy saat rilis pelaku utama di Polres Tangsel, Senin (13/8/2018).

"Kita akan koordinasi dengan jaksa apakah memungkinkan untuk para siswa yang ikut tawuran sesuai dengan saksi-saksi dan alat bukti yang lainnya ini kita jadikan tersangka untuk perkara ini," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved