Idul Adha 2018

Sebelum Sholat Idul Adha Boleh Makan dan Minum Dulu Atau Tidak? Simak Penjelasannya

Sebelum menunaikan salat Idul Adha ada baiknya kita mengetahui apa yang disunnahkan, satu diantaranya tidak makan dan minum sebelum salat.

Penulis: Ilusi | Editor: Ilusi Insiroh
surabaya.tribunnews
Ilustrasi Salat Idul Adha. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ilusi Insiroh

TRIBUNJAKARTA.COM - Sunah atau anjuran sebelum menunaikan salat Idul Adha dan Idul Fitri berbeda.

Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah dua perayaan yang selalu dinantikan umat Muslim di dunia.

Hari raya lebaran ini disunahkan kepada seluruh umat Muslim untuk melaksanakan salat Id.

Namun, ada perbedaan antara salat Idul Fitri dan Idul Adha.

Sebelum melaksanakan salat id tersebut, ada baiknya kamu mengetahui apa yang disunahkan sebelum melakukannya.

Dianjurkan kepada umat Islam untuk memakan beberapa butir kurma sebelum melaksanakan salat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Anas bin Malik.

Melansir dari Almanhaj, dari Anas radliallahu anhu, berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُ وْيَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَاْكُلَ تَمَرَاتٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri sebelum makan beberapa butir kurma”.

Jika tidak ada kurma, hendaknya makan sesuatu yang dibolehkan untuk mengisi perut sebelum melaksanakan shalat id.

Sedangkan sebelum menunaikan salat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan dan minum dari Subuh hingga selesai salat Idul Adha.

Setelah itu disunahkan makan, yaitu makan daging sembelihan.

Buraidah radliallahu anhu, berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَاْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ فَيَاْكُلُ مِنْ نَسِيْكَتِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tak keluar untuk salat Idul Fitri sebelum makan, sedangkan pada Hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari salat) lalu beliau makan dari sembelihannya”.

Saat hari raya kurban atau Idul Adha, disunahkan tidak makan sebelum kembali dari shalat Id. Hendaknya dia makan hewan kurbannya.

Jika dia menyembelih hewan kurban, jika dia tidak memiliki hewan kurban, maka kamu diperbolehkan makan sebelum menunaikan salat Id.

Al-Alamah Asy Syaukani menyatakan:

“Hikmah mengakhirkan makan pada Idul Adha adalah karena hari itu disyari’atkan menyembelih kurban dan makan dari kurban tersebut, maka bagi orang yang berkurban disyariatkan agar berbukanya (makan) dengan sesuatu dari kurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Qudamah”

Berkata Az-Zain Ibnul Munayyir :

“Makanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masing-masing Id (Idul Fitri dan Idul Adha) terjadi pada waktu disyariatkan untuk mengeluarkan sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum datang ke musala dan mengeluarkan zakat kurban setelah menyembelihnya”.

Larangan untuk orang yang berkurban

Larangan Untuk Orang yang Berkurban.
Larangan Untuk Orang yang Berkurban. (Rumaysho.com)

Seseorang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah

من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي

“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.

Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban (orang yang berkurban) bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Larangan tersebut dimaksudkan kepada shohibul kurban, yakni mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.

Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).

TONTON JUGA:

 Kamu Shohibul Kurban? Ini Larangan Untuk Orang yang Berkurban: Tidak Boleh Memotong Kuku dan Rambut

 Umat Muslim Harus Tahu Keutaman Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bisa Hapus Dosa Setahun Lalu

 Fotonya Bareng AHY dibilang Mirip Banci, Respon Gibran Rakabuming Malah Tuai Banyak Pujian

 Cut Tari dan Luna Maya Tersangka Kasus Video Syur, Hotman Paris Kasih Pembelaan

 Hengkang dari Program Karma, Robby Purba Bongkar Alasan Roy Kiyoshi Dulu Milih Dirinya Sebagai Host

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved