Tahanan Taiwan yang Tewas di Lapas Tangerang Sudah Tiga Kali Coba Bunuh Diri
"Sebelumnya sudah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak tiga kali. Yang keempat ini kami kecolongan," kata Abdul Azis
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Fan Cheng Kuo (44), tahanan yang tewas gantung diri Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang ternyata sudah tiga kali mencoba bunuh diri.
Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Tangerang tersebut ditemukan tergantung tidak bernyawa di dalam lapas pada Selasa (14/8/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
"Sebelumnya sudah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak tiga kali. Yang keempat ini kami kecolongan," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas II A Tangerang, Abdul Azis kepada TribunJakarta.com di Tangerang, Rabu (15/8/2018).
• Sri Mulyani Tidak Bantah Argumen Sandiaga Uno Terkait Pelemahan Rupiah Karena Impor
Padahal, menurut Aziz, tahanan yang baru tiga bulan dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang tersebut kesehariannya biasa saja.
Tidak ada aktivitas aneh, bahkan tahanan berkewarganeraan Taiwan itu cenderung seseorang yang periang dan bersosial tinggi.
"Sehari-hari biasa saja tidak ada aktivitas aneh-aneh. Malah suka tertawa bareng petugas. Karena tidak bisa bahasa Indonesia jadi suka jadi lucu," tutur Abdul.
Sebelumnya, Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menjelaskan, kejadian tersebut terungkap ketika penjaga lapas sedang berpatroli.
• Curhat Mahfud: Diberitahu Berangkat dari Gedung Joang 45 Naik Sepeda Motor Bersama Jokowi
"Saat sedang patroli, ketika saksi menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil yang berada di lingkungan blok A, saksi melihat korban gantung diri di pagar besi Pembatas Area Steril," jelas Ewo kepada TribunJakarta.com, Selasa (14/8/2018).
Menurut Ewo, alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban tersusun dari handuk yang telah dipotong-potong.
Diketahui, korban merupakan tangkapan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan diserahkan untuk diselediki oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
• Gagal Jadi Cawapres, Anak Mahfud Hanya Ketawa: Kami Terbiasa Menikmati Hal-hal Seperti Itu
"Korban merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Tangerang dengan kasus Penyalahgunaan Narkotika
Pasal 114, 112 UU RI nomor 35 tahun 2009," jelas Ewo.
Ia menjelaskan, untuk saat ini jenazah WNA tersebut telah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan visum.