Apakah Seseorang yang Belum Aqiqah Boleh Berkurban di Idul Adha? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Apakah orang yang belum melaksanakan aqiqah boleh turut berkurban? Yuk simak penjelasan Ustaz Abdul Somad!

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Aji
Instagram/ustadzabdulsomad
Ustaz Abdul Somad 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebentar lagi, umat Muslim akan merayakan Idul Adha.

Umat Islam saat ini tengah giat-giatnya mempersiapkan diri untuk berkurban di Idul Adha.

Namun apakah orang yang belum melaksanakan aqiqah boleh turut berkurban?

Yuk simak penjelasan Ustaz Abdul Somad!

Dikutip TribunJakarta.com dari Buku 33 Tanya-Jawab Seputar Qurban karya Ustaz Abdul Somad, orang yang belum akikah boleh melaksanakan ibadah kurban dengan beberapa alasan.

Pertama, karena hukum akikah dan kurban sama-sama Sunnat Mu‟akkad.

Kedua, karena akikah itu kewajiban orang tua terhadap anaknya, bukan kewajiban seseorang
terhadap dirinya sendiri.

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan untuknya pada hari

ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama”. (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).

TONTON JUGA

Disamping itu, menurut Mazhab Hanafi ibadah Kurban menasakh semua ritual penyembelihan hewan sebelum ibadah kurban, termasuk di dalamnya ibadah Akikah.

Nasakh itu berdasarkan ucapan Aisyah, “Ibadah kurban menasakh semua ibadah penyembelihan sebelumnya”

Berdasarkan pendapat ini maka tidak ada kewajiban bagi orang yang belum di-akikahkan agar ia mengakikahkan dirinya sendiri setelah ia dewasa.

Tak hanya itu orang yang berkurban disebut tak boleh memakan daging hewan kurbannya.

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Sunah Rasul Bagi yang Berkurban untuk Cicipi Hati Hewan Kurban

Kata Ustaz Somad Lembu Paling Afdal Dikurbankan, Ini Penjelasannya

Hal tersebut dijelaskan dalam Buku 33 Tanya-Jawab Seputar Qurban yang ditulis Ustaz Abdul Somad.

Dikutip TribunJakarta.com jika Kurbannya itu adalah Kurban Nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakannya.

Demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia beri nafkah.

Orang yang berkurban karena nadzar maka semua daging hewan kurbannya wajib disedekahkan.

Namun jika Kurban itu adalah Kurban Sunnah, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya.

SIMAK JUGA

Idul Adha 2018 - Ingin Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Jokowi-Maruf Amin vs Prabowo-Sandiaga Uno, Ini Tanggapan Bijak Felix Siauw dan Ustaz Abdul Somad

Bahkan afdhal baginya untuk memakan satu suapan dari daging Kurbannya itu untuk mengambil berkah dari ibadah Kurbannya.

Berdasarkan firman Allah SWT,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا

الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Dalam sebuah hadits disebutkan,

Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau memakan hati hewan Kurbannya”. (HR. al-Baihaqi).

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan soal sunnah rasul.

Kata dia, seorang yang berkurban lebih baik memakan hati hewan yang dikurbankan.

"Yang paling afdol kalau mau ikut sunnah, begitu selesai shalat (Idul Adha), pulang, motong, langsung belah ambil hatinya, potong sesuap, cuci, kasih garam, bakar sebentar saja, ketika matang langsung makan hatinya, itu yang dilakukan nabi," tuturnya dikutip TribunJakarta.com dari YouTube pada Kamis (16/8/2018).

"Kenapa tidak dagingnya? Dagingnya lama, teksturnya keras, matangnya lama, tapi kalau hatinya lunak, langsung potong, bakar dan makan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved