Sederet Anjuran Sebelum Salat Idul Adha: Tidak Boleh Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang Ini
Sebelum melaksanakan salat id tersebut, ada baiknya kamu mengetahui apa yang disunahkan sebelum melakukannya.
Penulis: Ilusi | Editor: Erlina Fury Santika
Saat hari raya kurban atau Idul Adha, disunahkan tidak makan sebelum kembali dari shalat Id. Hendaknya dia makan hewan kurbannya.
Jika dia menyembelih hewan kurban, jika dia tidak memiliki hewan kurban, maka kamu diperbolehkan makan sebelum menunaikan salat Id.
Al-Alamah Asy Syaukani menyatakan:
“Hikmah mengakhirkan makan pada Idul Adha adalah karena hari itu disyari’atkan menyembelih kurban dan makan dari kurban tersebut, maka bagi orang yang berkurban disyariatkan agar berbukanya (makan) dengan sesuatu dari kurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Qudamah”
Berkata Az-Zain Ibnul Munayyir :
“Makanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masing-masing Id (Idul Fitri dan Idul Adha) terjadi pada waktu disyariatkan untuk mengeluarkan sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum datang ke musala dan mengeluarkan zakat kurban setelah menyembelihnya”.
Larangan untuk orang yang berkurban

Seseorang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
• Idul Adha 2018 - Tips Mengolah Daging Kambing Agar Empuk dan Tak Bau Prengus
• Pemotongan Kurban di Islamic Center Koja Satu Hari Setelah Hari Raya Idul Adha
• Tips Terhindar Kolesterol Saat Menyantap Daging di Idul Adha, Konsumsi Minyak Zaitun dan Kunyit
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah
من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي
“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban (orang yang berkurban) bukan rambut dan kuku hewan kurban.
Larangan tersebut dimaksudkan kepada shohibul kurban, yakni mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.
Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).