Meski Direhabilitasi, Proses Hukum Terhadap Fariz RM Tetap Berjalan
Status Fariz RM saat ini dibantarkan atau menjalani rehabilitasi dalam masa berjalannya proses hukum atas kasusnya
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika yang dialami musikus Fariz RM tetap berjalan meski dirinya sudah dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor untuk menjalankan rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian menjelaskan, Fariz akan menjalani masa rehabilitasi sampai berkas-berkas perkara kasusnya sudah lengkap menurut persetujuan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Tergantung dari kejaksaan nanti menganggap bahwa ini lengkap, ya lengkap. Karena ini yang memutuskan bahwa berkas perkara ini lengkap atau tidaknya ya dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Aldo saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (27/8/2018).
Status Fariz RM saat ini dibantarkan atau menjalani rehabilitasi dalam masa berjalannya proses hukum atas kasusnya.
"Sekarang ini proses dia sambil direhab itu, proses hukumnya sementara ini kita bantarkan gitu. Prosesnya tetap lanjut, nanti kalo berkasnya sudah lengkap oleh JPU, baru nanti pembantarannya kita cabut lagi," kata Aldo.
Fariz RM direhabilitasi ke Balai Besar Rehabilitasi BNN lantaran dirinya termasuk pengguna berat narkotika.
Adapun keputusan rehabilitasi berdasarkan Rekomendasi Assessment dari pihak BNNK Jakarta Utara melalui Sket/244/VIII/ka/rh. 01/2018/BNNK-JU, tertanggal 24 Agustus 2018.
Dengan dibawanya Fariz RM ke Balai Besar Rehabilitasi BNN, rehabilitasi terhadap pelantun tembang 'Barcelona' itu diharapkan dapat lebih intensif.
"Kita gunakan tim terpadu dari sana, didapati bahwa dia yang bersangkutan pemakaiannya sudah cukup sering. Perlu adanya rehabilitasi yang lebih intensif dengan diinapkan di sana, tapi proses hukum tetap berjalan namun kita bantarkan ke Lido," kata Kepala BNNK Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia.
• Warga Ruko Taman Palem Tidak Merasa Diperas Satpam Setempat
Fariz pada Jumat (24/8/2018) lalu ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti dua plastik sabu seberat 0,9 gram, sembilan butir tablet Xanax, dua butir tablet Dumolit, dan sebuah alat hisap sabu.
Dirinya pun telah mendekam selama dua hari sejak Sabtu (25/8/2018) lalu di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya, mantan penasihat hukum Fariz RM Syafri Noer menilai, Fariz RM kembali menyalahgunakan narkotika akibat proses rehabilitasinya yang belum tuntas.
Menurutnya putusan yang diberikan terhadap Fariz RM pada 2015 lalu membuat kliennya itu belum sembuh total sebagai pecandu narkotika.
Adapun pada Rabu (6/5/2015) silam, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Fariz RM atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Saya mewakili tim penasihat hukum yang sejak pada tahun 2015 lalu waktu Mas Fariz divonis pengadilan negeri jaksel divonis 8 bulan. Kami menganggap bahwa ini adalah sebagai akses atau akibat dari putusan yang lalu," beber Syarif seusai menyambangi Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (25/8/2018) malam.
Menurut Syarif, apabila pada 2015 lalu Fariz direhabilitasi, pencipta lagu 'Sakura' itu akan sembuh total.
"Mas Fariz dihukum penjara, yang seharusnya selaku pecandu sesuai Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 itu harusnya direhab nggak ada jalan lain, jadi bukan dihukum," kata Syarif.
"Itu lah yang kami sesalkan. Seandainya pada saat itu Mas Fariz dihukum dengan hukuman rehab sampai dia sembuh, berarti kasus sekarang ini nggak akan terjadi," lanjut Syarif.
Sebagai informasi, penangkapan Jumat lalu merupakan yang ketiga kalinya. Selain pada tahun 2015, Fariz juga pernah ditangkap pada tahun 2007 dengan kasus serupa.