Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Provokator saat Eksekusi Lahan Milik UIN Jakarta

Aparat kepolisian mengawal proses pengosongan lahan di Jalan Juanda RT 04/05, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (28/8/2018).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Aparat kepolisian mengamankan pria diduga provokator saat proses pengosongan lahan di Jalan Juanda RT 04/05, Cempaka Putih, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (28/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Aparat kepolisian mengawal proses pengosongan lahan di Jalan Juanda RT 04/05, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (28/8/2018).

Pengosongan lahan seluas 1,1 hektare itu terkait putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang melibatkan tanah itu sebagai bukti.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, putusan pengadilan itu sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung sejak 1994 dan menghasilkan amar putusan untuk mengembalikan lahan ke Kementerian Agama, dalam hal ini pihak UIN Jakarta.

Namun putusan yang sudah inkrah sejak 1994 itu baru dieksekusi setelah 24 tahun berselang.

Selama proses pengosongan lahan yang berlangsung sejak sekira pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan tiga warga yang dianggap menghalangi dan memprovokasi warga untuk turut menghalangi.

"Ada sekitar tiga orang yang diamani karena bersikeras menghalang-halangi. Kita mengamankan jangan sampai mengganggu jalannya eksekusi," ujar AKBP Ferdy.

Aparat tidak menyebutkan identitas ketiga warga yang diamankan itu.

Setelah tiga orang diamankan, proses pengosongan lahan terus berlanjut hingga berita ini selesai ditulis.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved