Sidang Perdana, Rizki Ogah Disebut Bandar Senjata Api di Tangerang

Dari situ, terdakwa dapat merakit sendiri bubut besi yang kemudian digunakan untuk membuat senjata air soft gun tipe revolver.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana persidangan Ahmad Rizki Amrillah (44) saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Terdakwa dugaan perakit dan pemilik pabrik senjata api serta bahan peledak Ahmad Rizki Amrillah (44) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/8/2018).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Rizki di ruang 6 Pengadilan Negeri Tangerang.

Selama pembacaan dakwaan, ia bersikap tenang dan mendengar setiap kalimat yang dibacakan Jaksa Suhaemi, SH.

"Bahwa Polsek Cipondoh menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa yang telah membuat senjata api rakitan dan bahan peledak di dalam sebuah rumah kosong," jelas Suhaemi saat membacakan dakwaan Rizki di PN Tangerang.

Suhaemi melanjutkan terdakwa mempunyai keterampilan merakit senjata api menyerupai ramset gun atau alat pemaku beton dan bahan peledak yang dipelajari lewat YouTube.

Dari situ, terdakwa dapat merakit sendiri bubut besi yang kemudian digunakan untuk membuat senjata air soft gun tipe revolver.

"Kurang peminatnya sehingga akhirnya terdakwa mencoba membuat ramset gun dari gambar YouTube dan mendapatkan bahan-bahan dari penjualan toko online," ujar JPU.

Usai jaksa membacakan semua isi dakwaan, Majelis Hakim Ketua Serliwaty, melemparkan pertanyaan kepada terdakwa apakah menyetujui pernyataan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Keberatan yang mulia," secara tegas Rizki merespon Majelis Hukum Ketua.

Dari hasil diskusi terdakwa dengan tim pengacaranya, Hakim Ketua meminta pelaksanaan sidang selanjutnya dilakukan pada Rabu 29 Agustus 2018.

Namun, keputusan itu ditolak oleh tim pengacara sebab ingin melakukan persiapan terlebih dahulu.

"Kami minta esepsi satu minggu. Kita akan mendengar dulu materinya. Karena ini dakwaan ilusi, sehinga ini tidak main-main. Tidak ada senjata api tapi disebut senjata api," kata pengacara terdakwa, Abdul Hamim Jauzie.

Sebelumnya, terdakwa digerebek Polsek Cipondoh pada 4 April 2018 di Gang Haji Benteng, Gondrong, Cipondoh, Tangerang Kota.

Ia ditangkap dalam tuduhan membuat senjata api rakitan dan bahan peledak disebuah rumah kosong.

Damkar Tangsel Sebut Penanganan Kebakaran BJ Home Paling Berat, Ini Alasannya

Ramalan Zodiak 28 Agustus 2018, Libra Ingin Habiskan Waktu dengan Orang Tercinta

Dishub Kota Bekasi Bakal Kaji Perda Khusus Pelanggar Trotoar

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu senjata api rakitan jenis refolver, satu pucuk senjata api laras panjang, komponen senjata apai rakitan, 18 kotak mesiu ramset super pick Caliber 22 dan satu kantong plastik mesiu ramset super pick Caliber, serta bahan baku peledak lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved