Buntut Perusakan Sekolah Akibat Tawuran, Pihak SMK Pijar Lapor ke Polisi
"Kita sudah buat laporan terkait penyerangan ke sekolah kami ke Polsek agar diproses secara hukum," kataAgus
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MUSTIKAJAYA - Aksi tawuran antarpelajar yang berbuntut pada perusakan sejumlah fasilitas sekolah SMK Pijar Alam, membuat kepala sekolah melayangkan laporan ke pihak berwajib.
Sapto Agus Kepala SMK Pijar Alam mengatakan saat ini pihaknya telah membuat laporan ke Polsek Bantar Gebang untuk diselidiki lebih lanjut.
"Kita sudah buat laporan terkait penyerangan ke sekolah kami ke Polsek agar diproses secara hukum," kata Agus kepada TribunJakarta.com, Selasa (29/8/2018).
Agus menambahkan, pengerusakan itu telah menimbulkan sejumlah kerugian, lantaran kaca jendela, dan pintu sekolah pecah akibat lemparan batu dan petasan yang dilakukan puluhan siswa.
"Tidak ada korban jiwa karena pada saat penyerangan siswa kami sedang salat dzuhur berjamaah, tapi tentunya beberapa fasilitas sekolah rusak akibat penyerangan itu," kata Agus
Aksi penyerangan terjadi pada Senin, 20 Agustus 2018, sekitar pukul 12.10 WIB. Puluhan siswa diduga berasal dari SMK Karya Bhana Mandiri (KBM) menyerang gedung SMK Pijar Alam yang terletak di Jalan Siti Gedong, Nomor 89 Tugu Bambu, Mustika Jaya Kota Bekasi.
"Kita sudah layangkan laporan, kejadian penyerangan berlangsung singkat, warga sekitar juga sempat melihat kejadian dan CCTV sekolah juga merekam kejadian," jelas dia
Penyerangan itu merupakan buntut dari tawuran yang dilakukan antara SMK PA dan SMK KBM yang terjadi pada, Kamis 16 Agustus 2018 lalu, di Jalan Raya Sumur Batu, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Akibat tawuran itu, satu orang pelajar berinisial IP dari SMK KBM tewas akibat sabetan senjata tajam. Kasus tawuran sejauh ini telah ditangani Polsek Bantar Gebang.
Lima orang pelajar dari SMK Pijar Alam diantaranya berinisial A (18), MS (15), DAR (15), RP (17), dan MAS (16) telah diamankan karena diduga menjadi tersangka pembacokan.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
