Tiga Tahun Mangkrak, Pelebaran Jalan Nangka Tunggu Proses Hukum Selesai

Idris menyebut proyek tersebut baru akan dimulai ketika dugaan kasus korupsi yang kini ditangani Polresta Depok rampung

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Jalan Nangka yang hingga kini masih belum dilebarkan, Tapos, Depok, Jumat (31/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS - Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad belum dapat memastikan kapan proyek pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos dimulai.

Meski mangkrak tiga tahun, Idris menyebut proyek tersebut baru akan dimulai ketika dugaan kasus korupsi yang kini ditangani Polresta Depok rampung.

"Selama masalah ini masih dipermasalahkan secara hukum belum bisa. Nanti kalau sudah selesai permasalahan ini baru kita akan minta, istilahnya semacam rekomendasi lah begitu," kata Idris di Kantor DPRD Kota Depok, Jumat (31/8/2018).

Menurutnya rekomendasi kelanjutan itu dapat berasal dari Kejaksaan Negeri Depok atau Kejaksaan Negeri Tinggi.

Perihal dana yang akan digunakan untuk melebarkan Jalan Nangka yang menurut warga sekitar tidak macet.

Idris menyebut tak ada aturan yang merinci pengadaan lahan itu harus menggunakan dana pemerintah atau swasta.

"Bisa bantuan gubernur, bisa bantuan pemerintah. Kalau dari aturan ya bebas. Bisa dari pengembang bisa dari kita. Itu kan semacam Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan," ujarnya.

Link Live Streaming Final Sepakbola Asian Games 2018: Korea Selatan Vs Jepang

Sebagai informasi, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/8/2018) oleh Unit Tipikor Polresta setelah mendapat hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Idris sendiri menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok saat Nur Mahmudi menjabat sebagai Wali Kota Depok.

Dari total Rp 17 miliar APBD Kota Depok tahun 2015 yang digunakan, kerugian negara ditaksir Rp 10,7 miliar.

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik yang terlambat menyampaikan informasi penetapan tersangka dibanding Polda Metro Jaya hingga kini enggan membeberkan secara rinci kasus ini.

Sejak tahun 2017 kasus ditangani Unit Tipikor Polresta Depok, lebih dari 80 saksi telah diperiksa.

Warga RT 03/RW 01 Kelurahan Sukamaju Baru yang rumahnya harus dimundurkan sejauh enam meter sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved