Pilpres 2019
#2019GantiPresiden: Pengadangan, Pembelaan Presiden dan Mahfud MD Sebut Bagian dari Aspirasi
Mahfud menilai, deklarasi #2019GantiPresiden tidak termasuk mencuri start kampanye. Menurut dia, deklarasi itu merupakan bagian dari aspirasi.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG- Gerakan #2019GantiPresiden akhir-akhir ini mendapat perhatian yang cukup besar. Bagaimana tidak, banyak acara yang seyogianya dilaksanakan guna deklarasi #2019GantiPresiden tidak bisa dilaksanakan karena tidak mendapat izin dari aparat keamanan.
Beberapa tokoh bahkan terpaksa gigit jari karena 'dipersekusi' pihak yang bertentangan. Neno Warisman misalnya, hanya bisa mendarat di Pekanbaru namun harus balik karena sejumlah orang tidak mengizinkannya keluar dari bandara.
Selain itu, marak pula pemberitaan bahwa pendukung gerakan tersebut dipaksa memakai kaosnya yang bertulis #2019GantiPresiden terbalik. Oposisi pemerintahan mengatakan sikap tersebut merupakan bentuk kepanikan rezim yang berkuasa.
Bagaimana sebenarnya landasan hukum gerakan tersebut? Pakar hukum pidana Mohmad MD memberikan pandangannya.
#2019GantiPresiden Adalah Wajar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wajar jika ada sekelompok orang menyampaikan aspirasinya menjelang Pemilu Presiden 2019.
Termasuk aspirasi berupa tagar #2019GantiPresiden. Namun, aspirasi itu tidak boleh melanggar konstitusi yang ada di Indonesia.
"Tergantung kita ya, tetapi sebaiknya kita itu ada dalam posisi bahwa kita mau Pilpres," ujar Mahfud seusai menjadi pembicara dalam Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (Pesmaba) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (3/9/2018).
"Dalam Pilpres, setiap orang, setiap kelompok, mengajukan aspirasi. Baik itu mengelompok maupun tidak. Tetapi dalam batas-batas konstitusional. Artinya tidak boleh ada kekerasan," ucapnya.

Mahfud menjelaskan, Pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga, sehingga setiap mereka berhak menyampaikan aspirasinya.
Karena itu, Mahfud meminta penegak hukum dan keamanan, profesional dalam menghadapi setiap aspirasi yang muncul di tengah masyarakat.
"Soal tagar itu saya kira tinggal kita menyikapinya. Saya berharap aparat penegak hukum, aparat keamaman juga bersifat profesional dan adil memberlakukan itu," ucapnya.
"Mana yang melanggar hukum itu ditindak, mana yang tidak melanggar hukum ya dibiarin saja. Karena itu bagian dari pesta, bagian dari demokrasi," ungkapnya.
Menurut Mahfud, selama tidak melanggar hukum, setiap aspirasi termasuk #2019GantiPresiden sah dilakukan.
Penegak hukum boleh melarang penyampaian aspirasi itu jika ada indikasi melakukan pelanggaran terhadap konstitusi yang ada.
"Tergantung bagaimana mengemasnya. Kan kadang kala ada yang disertai kekerasan, ada yang disusupi kekerasan, ada yang disusupi sikap destruktif terhadap konstitusi dan ideologi, itu yang ditindak," paparnya.
Mahfud menilai, deklarasi #2019GantiPresiden tidak termasuk mencuri start kampanye. Menurut dia, deklarasi itu merupakan bagian dari aspirasi.
"Kalau menurut KPU dan Bawaslu belum ada nih kampanye. Sehingga sekarang aspirasinya belum terkait dengan kampanye sebenarnya memurut KPU dan Bawaslu ya. Tetapi, tetap secara hukum diawasi oleh aparat penegak hukum. Itu aja sebenarnya," jelasnya.
Istana Bantah Terlibat
Pihak Istana membantah telah mengintervensi dalam hal pembubaran massa gerakan #2019gantipresiden di sejumlah daerah.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, kebijakan pembubaran itu sepenuhnya adalah wewenang TNI/ Polri dan BIN, demi menghindari benturan horizontal di masyarakat.
"Dihentikan karena ada potensi kericuhan masyarakat. Yang seperti itu kan tak bisa didiamkan kalau ada benturan di masyarakat. Sebab kalau itu dibiarkan, benturannya akan terjadi," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Kericuhan masyarakat, menurut Pramono, tidak baik bagi persepsi Indonesia di mata dunia internasional.
Apalagi, saat ini, Indonesia khususnya Jakarta dan Palembang sedang melangsungkan perhelatan olahraga terbesar se-Asia, Asian Games 2018.
Pramono berpendapat, seharusnya kelompok pro #2019gantipresiden maupun yang kontra bisa sama-sama menahan diri agar tak bergesekkan satu sama lain.
Apalagi, saat ini belum memasuki masa kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019.
"Sebenarnya semua orang harus bersabar menahan diri, sebentar lagi kan tanggal 20 September 2018 di mana itu sudah ditetapkan capres-cawapres. Tanggal 23 itu sudah mulai masuk kampanye," ujar Pramono.
• Mohamad Taufik Akan Gugat Lagi KPU Jika Tidak Turuti Putusan Bawaslu
• Stuntman Jokowi Akhirnya Buka Suara, Ungkapkan Kehormatan Besar Hingga Meminta Maaf
• Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Perkara BLBI 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa pernyataannya itu bukanlah bentuk larangan atas kampanye gerakan #2019gantipresiden.
Pramono mengaku hanya mengimbau supaya seluruh pihak menahan diri agar tidak menimbulkan konfrontasi yang terbuka di antara masyarakat.
"Ini negara demokrasi dan kalau setelah tanggal penetapan itu, monggo-monggo saja mau setiap hari kampanye juga. Apalagi datang ke kantor saya dengan kaos itu, wah saya terima dengan baik. Jadi enggak melarang-larang," ujar Pramono.
Pembelaan Presiden
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal pengadangan gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah daerah. Jokowi mengatakan, Indonesia memang adalah negara demokrasi yang menjunjung prinsip bebas berkumpul dan berpendapat.
"Tapi ingat ada batasannya. Yaitu aturan-aturan. Artinya apa? Polisi melakukan sesuatu itu untuk apa? Pertama ketertiban sosial untuk menjaga keamanan," kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri pembekalan caleg Partai Nasdem di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
"Nanti kalau misalnya polisi enggak melakukan apa-apa, kalau kemudian terjadi benturan, yang disalahkan siapa? Polisi lagi," kata dia.
• Jangan Dulu Emosi, Ini Sebab Bendera China Dikibarkan Saat Penutupan Asian Games 2018
• Parkir Liar Sebabkan Kemacetan, Pasar Jatinegara Berniat Bangun Tempat Parkir Bertingkat
• Tiket Persija Vs Selangor FA Dijual Rp 50 Ribu
Jokowi mengatakan, proses-proses pencegahan terhadap konflik sudah menjadi tugas aparat kepolisian.
"Kalau tak ada pertentangan atau protes, tentu di mana-mana juga bisa melakukan (deklarasi #2019GantiPresiden). Tapi kalau ada pertentangan tentu saja polisi harus turun tangan," kata dia.
Jokowi kembali menegaskan, ada aturan yang harus diikuti dalam berdemokrasi, berpendapat, dan berserikat.
"Jangan sampai kita menabrak keamanan, menabrak ketertiban sosial, itu juga harus kita hargai," ujarnya. (Kompas.com/Tribun)