Tak Ditahan, Polisi Pastikan Tersangka Korupsi Nur Mahmudi Ismail Masih di Rumahnya

Ia hanya menyatakan bahwa penyidik Unit Tipikor Polresta Depok akan fokus kepada pemeriksaan guna membuktikan keterlibatan tersangka.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kediaman Nur Mahmudi di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018). 

Nur dan Harry ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan APBD Kota Depok tahun 2015 untuk pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka.

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan uang pengadaan lahan sepenuhnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.

Pelaku Tabrak Lari di Tamansari Tak Ditahan Polisi, Hanya Jalani Rehabilitasi Narkoba

Suami Bacok Leher Istri: Ceceran Darah 2 Km, Berteriak Minta Tolong, Ditolong Usai Salat Jumat

Keinginan Jokowi Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032 dan Peringatan Lubang Hitam Menghantui

"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Seusai dengan izin yang dibebankan kepada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).

Dari total Rp 17 miliar APBD Kota Depok yang digunakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10,7 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved