Bawaslu Loloskan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Tsamara Amany Malah Salahkan Partai Politik
Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana koruptor untuk maju sebagai calon legislatif (caleg).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya, @TsamaraDKI, yang diunggah Senin (3/9/2018).
Awalnya, seorang netizen dengan akun @banjuradja menanyakan terkait putusan Bawaslu yang kini menjadi polemik itu.
"@TsamaraDKI Kak, tolong bantu jelaskan ke Saya masyarakat awam ini. Saya tidak tahu harus kecewa dengan siapa saat ini @bawaslu_RI atau @DPR_RI atas keputusan @bawaslu_RI meloloskan mantan koruptor sebagai caleg, atas alasan @bawaslu_RI dalam mengusut dugaan mahar Pak Sandi," tulis @banjuradja.
• Unggah Video Asian Games Momen Persatuan Bangsa, Tsamara Amany: Kita Sama-sama Mencintai Indonesia
Membalas cuitan tersebut, Tsamara mengatakan jika dirinya kecewa atas putusan Bawaslu yang meloloskan eks napi koruptor itu maju dalam Pileg 2019.
Namun, menurutnya, persoalan harus dilihat secara utuh dan memahami akar persoalannya.
Tsamara mengatakan jika partai politik (parpol) menjalankan seleksi secara transparan sehingga persoalan tidak perlu terjadi.
"Saya juga kecewa. Tapi menurut saya kita harus melihat persoalan ini secara utuh, melihat akar persoalannya. Kalau parpol jalankan seleksi secara transparan & sejak awal tolak mereka yg punya rekam jejak buruk, hal2 seperti ini mungkin tak perlu terjadi," tulis Tsamara.
• Bawaslu Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg, Tsamara Amany: Tragis
Dikutip dari Kompas.com, Bawaslu setidaknya meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019.
Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat.
Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan oleh Bawaslu.
"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.
• Setelah Kritik Mantan Panglima TNI, Tsamara Amany Mengaku Tidak Takut
Terkait bacaleg eks koruptor, lanjut Arief, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor.
Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.
"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan sehingga kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus memedomani peraturan KPU itu," tutur Arief.
• Gatot Nurmantyo Ngaku Sakit Hati Tak Boleh Bicara Politik di Masjid, Begini Sindiran Tsamara Amany
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.
"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di Pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-Undang (Nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018). (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapi Putusan Bawaslu soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Tsamara Amany: Saya Kecewa