Pileg 2019

Ancam Bongkar Kasus Korupsi, Patrice Rio Cappela: Kesalahan Saya Enggak Jelas

Patrice Rio Capella mengancam akan mengungkap kasusnya yang mau dibarter dengan pimpinan KPK.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
YouTube/Indonesia Lawyers Club
Patrice Rio Capella 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Patrice Rio Capella ancam buka-bukaan soal kasus korupsi yang sempat membelitnya.

Ia mengaku, kasus suapnya bakal dibarter dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau Anda percaya 100 persen hukum di negara ini, oke. Nanti saya bongkar kasus saya di sini bisa geger publik ini. Bagaimana kasus saya mau dibarter sebelum tersangka di KPK. Saya belum tersangka, (saya) mau dibarter dengan dua orang pimpinan komisi yang sudah dilimpahkan di Kejaksaan Agung. Anda tau enggak? Makanya dari dulu saya lawan terus," kata Patrice Rio saat berbicara di Indonesia Lawyer Club pada Selasa (4/9/2018) malam.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini menyebut, tidak pernah menerima suap meski sudah ada putusan pengadilan.

"Kesalahan saya enggak jelas. Makan uangnya enggak. Rekaman saya minta uang, enggak ada. Tetapi saya terkena UU Tindak Pidana ini," ucapnya.

Rio Capella dibui karena kasus suap pengurusan perkara bantuan sosial alias Bansos Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.

Dilansir dari Kompas.com, Patrice divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rio dianggap terbukti menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Selain itu, Rio diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Timses Jokowi Tantang Sandiaga Uno Debat Soal Ekonomi, Ratna Sarumpaet Blak-blakan Sebut Sakit Jiwa

Fakta Surat Kemenpora untuk Roy Suryo: Dikirim Via WhatsApp, Hingga Dianggap Fitnah

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara. Menurut hakim, Rio bersalah karena menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hal tersebut menjadi pertimbangan memberatkan hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Rio.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, belum menikmati hasil perbuatan, dan masih punya tanggungan keluarga," ujar hakim.

Tak hanya itu, hakim juga menolak permintaan Rio untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tertentu.

Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved