Pileg 2019
Ancam Bongkar Kasus Korupsi, Patrice Rio Cappela: Kesalahan Saya Enggak Jelas
Patrice Rio Capella mengancam akan mengungkap kasusnya yang mau dibarter dengan pimpinan KPK.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai staf magang di kantor OC Kaligis.
Soroti KPU
Selain mengancam kasus korupsinya tersebut, Rio juga meradang terkait peraturan larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Rio mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengacaukan urutan konstitusi di Tanah Air.
Pasalnya, tidak ada undang-undang yang melarangnya namun dibuat PKPU larangan bagi mantan napi korupsi untuk mengajukan diri sebagai caleg oleh KPU.
"Kalau mau cepat terkenal dan cepat mendapat simpati, itu maki-maki orang koruptor. Itu cepat," tuturnya.
"Jadi kalau misalnya KPU mau bikin beda dengan KPU yang dulu, bikin aja aturan. Hari ini cuma 3 aturan, mungkin KPU akan datang bikin 10 aturan," sambungnya.
Rio menegaskan, terdapat dua pokok persoalan yaitu soal konten dan hukum.
• Ustaz Abdul Somad Terima Ancaman, Sederet Tokoh Berkomentar dan Ini Usul Sudjiwo Tedjo
• Sandi Mundur dari Jabatan, Jokowi Diminta Meniru, Farhat Abbas: Dia Lari Dari Tanggung Jawab
Menurut Rio, terdapat tata urutan perundangannya yang salah karena ada peraturan yang bisa mengalahkan undang-undang.
Rio mengutarakan, mantan napi korupsi yang keluar dari penjara biasanya dianggap sebagai warga negara kelas 2 dan diapakan saja boleh.
"Bebas, ini cerminan kekacauan hukum," tuturnya.
Rio memberikan analogi orang yang melanggar undang-undang lalu lintas tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Meski, salah satu pelanggar tersebut hanya tidak pakai spion namun tetap disamakan dengan yang ugal-ugalan ketika membawa kendaraan sehingga membuat banyak orang meninggal akibat tertabrak.
Rio mengungkapkan, peraturan yang dibuat KPU telah menyamaratakan semuanya.