2.000 Lebih PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif: Respons Mendagri, Sikap Menpan RB Hingga Saran KPK

Febri meminta agar PPK segera memberhentikan agar tidak terjadi kerugian negara tambahan

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Erik Sinaga
kupasmerdeka.com
Ilustrasi Korupsi 

Dari 14 daerah tersebut, total ada 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan saat ini masih aktif.‎ Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 telah diblokir.

BKN sendiri mengungkapkan ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atauu inkrah terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekira 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, 2357 PNS masih aktif bekerja.

Sementara itu, KPK meminta semua PNS yang terbukti korupsi atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) segera dipecat karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

KPK Sarankan Pemberhentian Tak Hormat

KPK mendesak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di kementerian atau kepala daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat pejabat yang sudah divonis kasus korupsi.

"KPK mengingatkan, untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar agar para PPK segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi tersebut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.

Pasalnya, Febri mengungkapkan bahwa per hari ini, Kamis (6/9/2018), sekitar 2.357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracht telah diblokir seluruhnya oleh BKN.

Meski telah diblokir oleh BKN, PNS yang belum diberhentikan akan tetap menerima gaji. Febri meminta agar PPK segera memberhentikan agar tidak terjadi kerugian negara tambahan.

Dua Balita Hanyut di Kali Cikarang Saat Dibonceng Sepeda Motor

Dewan Kehormatan Partai Demokrat: Lukas Enembe Selalu Dibantu SBY, Tapi Kini

Pedangan Elektronik di Glodok Sebut Sebelum Rupiah Melemah Penjualan Memang Sudah Sepi

"Jadi, sekitar 2357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK masing-masing," tegas Febri.

Febri mengingatkan sesuai dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, sanksi tegas dapat diberikan pada Kepala Daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan para PNS yang telah menjadi napi korupsi.

"Dan jika masih ada informasi PNS lain di luar 2357 tersebut, agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," kata Febri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved