2.000 Lebih PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif: Respons Mendagri, Sikap Menpan RB Hingga Saran KPK

Febri meminta agar PPK segera memberhentikan agar tidak terjadi kerugian negara tambahan

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Erik Sinaga
kupasmerdeka.com
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat, ada sekitar 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) merupakan terpidana korupsi.

Bahkan, mayoritas PNS tersebut masih tercatat berstatus aktif PNS.

"Dari 2.674 itu, yang diberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 317 PNS, sementara yang aktif ada sebanyak 2.357 PNS," ungkap Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung KPK, Rabu (5/9/2018) kemarin.

BKN akan memblokir data PNS terpidana korupsi yang tercatat di data kepegawaian nasional sebagai langkah meminimalisasi potensi keuangan negara, seperti pembayaran gaji dan kesulitan naik pangkat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan pihaknya segera menggelar rapat koordinasi menyikapi temuan ribuan terpidana korupsi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nantinya, ujar mantan Wakapolri ini, rapat koordinasi dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Iya itu akan segera dirakorkan (dengan) Mendagri, karena ini sudah Jumat, keliatannya Senin. Kita tunggu Rakornya dulu. Baru nanti akan kita putuskan dengan tegas," ujar Syafruddin di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Meski tak menyebutkan secara gamblang sikap pemerintah terkait hal tersebut, Syafruddin memastikan keputusan pemerintah akan tegas.

"Ya nanti, lihat kan enggak boleh satu pihak, karena itu menyangkut banyak pihak," lanjutnya.

Mendagri Kaget

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan ada target dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memecat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif, hingga akhir tahun ini.

"Target BKN kan akhir tahun selesai. Saya tadi sudah ketemu Menteri PAN-RB secara singkat akan ada rakor membahas ini, yang mana ini sudah menjadi atensi menteri PAN-RB, BKN, dan KPK‎," ucap Tjahjo usai silaturahmi dengan pimpinan KPK bersama para Gubernur terpilih di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Tjahjo mengaku kaget dan baru mengetahui banyak PNS koruptor yang masih aktif di sejumlah daerah. Tjahjo pun baru mengetahui informasi sebanyak 2000 lebih PNS koruptor yang masih aktif saat bertemu dengan BKN dan KPK.

"Justru saya kemarin baru tahu lho itu. Iya ada 2000 lebih (PNS koruptor yang masih aktif)," terangnya.

Edaran Bupati Bireun: Nonmuhrim Dilarang Duduk Bareng di Cafe, Didukung FPI, Kritik Keras DPRA

Tunggak Surat Tilang 8 Bulan, Rizki Akhirnya Mampu Bayar Berkat Kenakan Jaket Uber

Pelatih Selangor FA Sebut Evan Dimas-Ilham Udin Lebih Baik dari Bambang Pamungkas-Elie Aiboy

Berdasarkan data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut ialah Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎, dan Manokwari.

Dari 14 daerah tersebut, total ada 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan saat ini masih aktif.‎ Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 telah diblokir.

BKN sendiri mengungkapkan ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atauu inkrah terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekira 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, 2357 PNS masih aktif bekerja.

Sementara itu, KPK meminta semua PNS yang terbukti korupsi atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) segera dipecat karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

KPK Sarankan Pemberhentian Tak Hormat

KPK mendesak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di kementerian atau kepala daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat pejabat yang sudah divonis kasus korupsi.

"KPK mengingatkan, untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar agar para PPK segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi tersebut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.

Pasalnya, Febri mengungkapkan bahwa per hari ini, Kamis (6/9/2018), sekitar 2.357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracht telah diblokir seluruhnya oleh BKN.

Meski telah diblokir oleh BKN, PNS yang belum diberhentikan akan tetap menerima gaji. Febri meminta agar PPK segera memberhentikan agar tidak terjadi kerugian negara tambahan.

Dua Balita Hanyut di Kali Cikarang Saat Dibonceng Sepeda Motor

Dewan Kehormatan Partai Demokrat: Lukas Enembe Selalu Dibantu SBY, Tapi Kini

Pedangan Elektronik di Glodok Sebut Sebelum Rupiah Melemah Penjualan Memang Sudah Sepi

"Jadi, sekitar 2357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK masing-masing," tegas Febri.

Febri mengingatkan sesuai dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, sanksi tegas dapat diberikan pada Kepala Daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan para PNS yang telah menjadi napi korupsi.

"Dan jika masih ada informasi PNS lain di luar 2357 tersebut, agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," kata Febri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved